Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Curanmor, Motor Honda Sonic Diamankan

Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Curanmor, Motor Honda Sonic Diamankan
Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Curanmor, Motor Honda Sonic Diamankan – Dok. Hms

Salingka Media – Polsek Sungai Rumbai tangkap pelaku curanmor berinisial AY, 20 tahun, pada Jumat (14/8/2026). Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan pemuda tersebut setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Polisi Ungkap Kasus Setelah Korban Melapor

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R kepada polisi pada 5 Agustus 2026. Korban melaporkan pencurian yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut laporan tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur sebelum membawa kendaraan tersebut keluar dari rumah korban.

Pencurian itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp16,8 juta. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang.

Polisi Amankan Pemuda dan Barang Bukti

Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Unit Opsnal Polres Dharmasraya akhirnya mengamankan AY pada Jumat (14/8/2026). Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., memimpin langsung penangkapan tersebut bersama personel Unit Opsnal Polres Dharmasraya.

Baca Juga :  Pelajar di Dharmasraya Diduga Dicabuli, Pria 54 Tahun Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan penangkapan AY.

Polisi mengamankan AY beserta barang bukti di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Data Penting Kasus Curanmor

  • Terduga pelaku: AY, 20 tahun
  • Korban: R
  • Waktu kejadian: Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB
  • Waktu laporan: 5 Agustus 2026
  • Waktu penangkapan: Jumat, 14 Agustus 2026
  • Kerugian: sekitar Rp16,8 juta
  • Barang bukti: satu unit Honda Sonic warna merah hitam
  • Lokasi penanganan perkara: Mapolsek Sungai Rumbai

Proses Hukum Berlanjut

Polsek Sungai Rumbai tangkap pelaku curanmor setelah petugas menindaklanjuti laporan korban dan menjalankan penyelidikan. Polisi selanjutnya menangani AY bersama barang bukti untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat AY dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban AY berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Hansip Gugur Ditembak Komplotan Curanmor Saat Teriak ‘Maling!’

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Penangkapan ini menunjukkan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Rumbai. Polisi menggunakan laporan korban sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku dan mengamankan barang bukti.

Bagi masyarakat, penanganan kasus ini juga menjadi pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan. Masyarakat dapat memastikan kunci kendaraan tersimpan dengan aman serta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami tindak pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *