Salingka Media, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang, Guntur Abdurrahman, mendorong Peradi memperkuat perannya sebagai kekuatan penyeimbang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Guntur menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam forum nasional itu, Guntur menilai Peradi tidak cukup hanya mengurus kepentingan internal profesi advokat. Ia mendorong organisasi advokat ikut mengawal keseimbangan antarsubsistem kekuasaan yang bekerja dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.
Guntur Abdurrahman Soroti Perluasan Kewenangan
Guntur Abdurrahman mengingatkan adanya kecenderungan sejumlah institusi penegak hukum memperluas kewenangan masing-masing. Ia menyebut kecenderungan tersebut secara sederhana sebagai “to have more”, yakni dorongan untuk memiliki kewenangan yang semakin luas.
Menurut Guntur, persoalan muncul ketika perluasan kewenangan tersebut mulai bersinggungan dengan fungsi dan ruang kerja profesi advokat. Karena itu, ia meminta organisasi advokat ikut mengkaji dan mengawal perkembangan tersebut.
“Kalau institusi penegak hukum cenderung ‘to have more’, maka jangan sampai profesi advokat justru mengalami ‘getting loss’. Jangan sampai semakin luas kewenangan institusi lain, semakin sempit pula ruang advokat dalam menjalankan profesinya.”
Guntur menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan advokat. Menurut dia, ruang kerja dan independensi advokat juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan serta pendampingan hukum secara independen.
Ia menyebut advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan. Karena itu, Guntur menilai independensi profesi advokat perlu tetap terjaga agar mekanisme penegakan hukum berjalan secara seimbang.
Peradi Diminta Tidak Hanya Fokus pada UU Advokat
Guntur juga mendorong Peradi memperluas perhatian dalam mengawal regulasi. Ia menilai organisasi tidak seharusnya hanya berkonsentrasi pada perubahan atau pengawalan Undang-Undang Advokat.
Menurut Guntur, sejumlah peraturan perundang-undangan lain juga memuat norma yang memberikan kewenangan kepada aparat atau institusi tertentu. Penerapan norma tersebut, kata dia, dapat bersinggungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan profesi advokat.
“Kita tidak boleh hanya melihat UU Advokat. Banyak norma dalam undang-undang lain yang memberikan kewenangan kepada institusi tertentu dan implementasinya bisa bersinggungan langsung dengan profesi advokat. Ini harus menjadi perhatian organisasi secara nasional.”
Karena itu, Guntur mengusulkan agar Peradi melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap berbagai regulasi yang mengatur kewenangan institusi penegak hukum serta ruang lingkup profesi advokat.
Ia meminta kajian tersebut tidak berhenti pada pembacaan teks undang-undang. Peradi, menurut Guntur, juga perlu melihat penerapan norma tersebut dalam praktik di lapangan.
“Kita harus membedah dua hal sekaligus: pertama, norma hukum yang menjadi sumber kewenangan; kedua, bagaimana kewenangan itu diimplementasikan di lapangan. Di situlah kita bisa melihat apakah terjadi persinggungan atau bahkan pergeseran ruang kerja profesi advokat.”
Guntur Ingatkan Advokat Menjaga Marwah Profesi
Selain membahas posisi advokat dalam sistem penegakan hukum, Guntur mengingatkan para advokat mengenai tanggung jawab moral dan kehormatan profesi.
Ia mengakui profesi advokat dapat menjadi sumber penghasilan. Namun, Guntur menilai profesi tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar aspek ekonomi.
“Profesi advokat selain merupakan ladang mencari nafkah, pada saat yang bersamaan adalah sebuah kehormatan. Karena itu, marwah profesi harus dijaga oleh setiap advokat.”
Guntur menilai organisasi advokat perlu memastikan para anggotanya tidak hanya memiliki kemampuan profesional. Menurut dia, advokat juga perlu menjaga integritas dan memahami posisi strategis profesinya dalam sistem hukum.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi harus bermula dari advokat sendiri.
“Kalau kita ingin profesi advokat dihormati, maka advokat sendiri harus terlebih dahulu menghormati dan menjaga marwah profesinya,” tegasnya.
DPC Peradi Padang Dorong Kontribusi dari Daerah
Guntur menyampaikan bahwa pandangan yang ia bawa dalam Rakernas Peradi menjadi bentuk kontribusi DPC Peradi Padang terhadap perkembangan organisasi dan profesi advokat di tingkat nasional.
Ia menilai advokat dari daerah juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai perkembangan hukum nasional. Menurut Guntur, kondisi yang muncul di daerah dapat memberikan gambaran mengenai penerapan norma hukum dalam praktik.
“DPC Peradi Padang tidak ingin hanya menjadi pelaksana keputusan organisasi. Kami juga ingin memberikan kontribusi pemikiran. Apa yang terjadi di daerah sering kali menjadi gambaran nyata bagaimana sebuah norma hukum bekerja di lapangan.”
Pelantikan DPC Peradi Padang Jadi Bagian Rakernas
Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPN Peradi beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan sehingga pelantikan Pengurus DPC Peradi Padang dapat berlangsung dalam rangkaian kegiatan Rakernas Peradi di Jakarta.
Guntur menyebut pelantikan tersebut menjadi momentum bagi jajaran DPC Peradi Padang untuk meningkatkan kerja organisasi, menjaga kehormatan profesi, dan memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPN Peradi beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kepercayaannya. Pelantikan ini menjadi momentum bagi kami untuk bekerja lebih serius, menjaga marwah profesi advokat, serta memberikan kontribusi bagi penguatan sistem hukum nasional.”
Pesan Guntur untuk Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum
Guntur kemudian menutup penyampaiannya dengan kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan institusi penegak hukum dan ruang kerja profesi advokat.
“Jangan sampai ketika institusi penegak hukum terus ‘getting more’, profesi advokat justru terus ‘getting loss’. Peradi harus hadir menjaga keseimbangan itu.”
Pandangan Guntur dalam Rakernas Peradi menempatkan ruang kerja dan independensi advokat sebagai bagian dari pembahasan mengenai keseimbangan sistem penegakan hukum. Ia mengaitkan isu tersebut dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pembelaan dan pendampingan hukum yang independen.
Beberapa poin utama yang disampaikan Guntur meliputi:
- Peradi perlu memperkuat fungsi sebagai kekuatan penyeimbang dalam sistem penegakan hukum.
- Organisasi advokat perlu mencermati perluasan kewenangan institusi penegak hukum.
- Peradi perlu mengkaji regulasi di luar Undang-Undang Advokat yang berpotensi bersinggungan dengan profesi advokat.
- Kajian hukum perlu melihat norma kewenangan sekaligus penerapannya di lapangan.
- Advokat perlu menjaga integritas, independensi, kehormatan, dan marwah profesinya.
- DPC Peradi Padang mendorong advokat di daerah ikut memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan hukum nasional.
Melalui gagasan tersebut, Guntur Abdurrahman mendorong Peradi memperkuat peran organisasi dalam mengawal keseimbangan sistem penegakan hukum sekaligus menjaga ruang profesi advokat tetap berjalan sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.







