
Salingka Media, Pariaman – Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, menangkap seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) curanmor dalam Operasi Sandi Jaran Singgalang 2026. Polisi mengamankan ES alias Ego (27), warga Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa, 8 September 2026.
Polisi Telusuri Dugaan Curanmor
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang masuk pada 3 September 2025. Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas mengumpulkan informasi dari lapangan hingga mengarah kepada ES alias Ego. Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, personel Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pria tersebut.
Kapolres Pariaman melalui Iptu Riyo Ramadhani, S.H., menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan ES dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi juga menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan ketika petugas menangkapnya.
Barang Bukti Sepeda Motor
Dalam pengungkapan TO curanmor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen kendaraan yang berkaitan dengan sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat.
- 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario 150.
- 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 150.
- Nomor polisi kendaraan: BA 6826 WH.
- Nama pemilik yang tercantum dalam dokumen: Muzahar.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut bersama pelaku untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara.
Bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026
Polsek V Koto Kampung Dalam mengungkap TO curanmor ini sebagai bagian dari Operasi Sandi Jaran Singgalang 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pariaman.
Pengungkapan perkara curanmor juga bertujuan menjaga keamanan kendaraan masyarakat dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Personel yang Terlibat
Sejumlah personel terlibat dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Mereka terdiri dari:
- Iptu Riyo Ramadhani, S.H.
- Aiptu Oktoveri.
- Briptu Rizky Amanda Febriant, S.H.
- Bripda Mhd Hafiz.
Pelaku Terancam Pasal Curanmor
Penyidik mempersangkakan ES dengan Pasal 363 jo Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi saat ini mengamankan ES bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan TO curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2026 menunjukkan upaya kepolisian menangani laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat dapat membantu menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan tindak pidana.
Dalam perkara ini, seluruh proses hukum terhadap ES tetap mengikuti tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





