
Salingka Media, Dharmasraya – Polres Dharmasraya menertibkan dan memusnahkan lokasi yang diduga kuat menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, Sumatera Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh mengambil langkah tersebut untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menyampaikan bahwa penertiban ini juga bertujuan mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Petugas Bongkar Sarana di Lokasi PETI
Dalam operasi itu, petugas menyisir kawasan Muaro MOU dan membongkar sejumlah sarana prasarana yang mereka temukan di lokasi. Petugas kemudian memusnahkan alat-alat tersebut agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berjalan.
AKP Andri menegaskan bahwa Polres Dharmasraya tidak memberikan toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegas AKP Andri.
Polres Dharmasraya Perkuat Patroli
Polres Dharmasraya tidak berhenti pada pembongkaran lokasi. AKP Andri menyebutkan bahwa Tim URC Alang Bateh bersama jajaran terkait akan menggencarkan patroli berkala di sejumlah titik yang mereka petakan rawan menjadi lokasi penambangan liar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul sekaligus menjaga kondisi lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas PETI. Kepolisian mengajak warga ikut menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan dugaan penambangan tanpa izin di sekitar tempat tinggal mereka.
AKP Andri meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Penertiban lokasi PETI di Sungai Kambut menjadi langkah kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi. Pembongkaran sarana pertambangan dan rencana patroli berkala juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan serta melaporkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin.
Dengan langkah tersebut, Polres Dharmasraya berharap potensi gangguan Kamtibmas dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI dapat dicegah sejak dini.






