
Salingka Media, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda menaikkan status penanganan Karhutla Dharmasraya menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 mulai 10 hingga 24 September 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat pencegahan, mempercepat pemadaman, menindak pihak yang menyebabkan kebakaran, serta memulihkan kawasan hutan yang terdampak.
Keputusan tersebut muncul dalam rapat Forkopimda yang berlangsung di Auditorium Dharmasraya, Rabu (9/9/2026). Bupati Dharmasraya memimpin rapat yang membahas potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
64 Titik Hotspot Terdeteksi di Dharmasraya
Pemerintah daerah mencatat 64 titik hotspot di Dharmasraya sejak Agustus hingga 9 September 2026. Jumlah itu masih lebih rendah dibandingkan sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau serta Jambi yang menghadapi kondisi Karhutla lebih parah.
Meski demikian, Pemkab Dharmasraya menilai kondisi tersebut membutuhkan respons lebih serius. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, termasuk kondisi cuaca dan karakteristik wilayah.
- Prediksi fenomena El Niño masih berlangsung hingga Oktober.
- Dharmasraya memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang luas.
- Dharmasraya berbatasan langsung dengan wilayah Riau dan Jambi.
- Wilayah sekitar Dharmasraya juga menghadapi ancaman Karhutla.
- Kualitas udara di Dharmasraya kembali menurun dalam tiga hari terakhir dan masuk kategori tidak sehat.
Bupati Dharmasraya mengatakan pemerintah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, status Siaga Darurat menjadi bentuk kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus melindungi masyarakat.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya.
Forkopimda Sepakati Penguatan Penanganan Karhutla
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam rapat itu, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pemerintah selanjutnya memperkuat maklumat tersebut melalui SOP lintas sektoral. SOP itu mengatur langkah pencegahan, penanganan kebakaran, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan secara terpadu.
52 Nagari Diperkuat untuk Deteksi Dini
Pemkab Dharmasraya akan memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini melalui Satgas Karhutla. Berdasarkan SK Bupati Dharmasraya, pemerintah membentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari.
Satgas akan menjalankan patroli secara rutin, terutama pada malam hari dan waktu yang pemerintah nilai rawan kebakaran. Tim juga melaporkan hasil patroli serta perkembangan hotspot setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda.
Langkah tersebut bertujuan agar petugas segera mengetahui potensi kebakaran. Satgas juga berupaya mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang muncul karena kesengajaan maupun kelalaian.
Pemkab Lindungi Masyarakat dari Dampak Asap
Penanganan Karhutla Dharmasraya juga mencakup perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara.
Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10-11 September 2026. Pemkab Dharmasraya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait kegiatan belajar jenjang SMA.
Pemerintah akan memantau kondisi pada pekan 13 September 2026 untuk menentukan apakah pembelajaran daring perlu berlanjut.
Pemkab juga mengimbau ASN yang sedang hamil untuk bekerja dari rumah sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan menargetkan distribusi masker mencapai 100.000 masker. Mulai Kamis (10/9/2026), bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dinas Kominfo juga akan menyebarkan informasi mengenai kondisi kualitas udara setiap hari. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk, serta tidak membakar hutan dan lahan.
Peralatan Pemadam Akan Diperkuat
Pemkab Dharmasraya juga menambah peralatan untuk mempercepat penanganan kebakaran di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Peralatan yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
- Motor trail.
- Selang pemadam.
- Alat semprot.
- Peralatan pendukung lainnya untuk menjangkau lokasi sulit.
Dengan dukungan peralatan dan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari, pemerintah berharap setiap hotspot dapat segera diverifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Penegakan Hukum Menyasar Kesengajaan dan Kelalaian
Tim di lapangan akan memadamkan setiap titik api yang terverifikasi. Damkar akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla untuk menangani kebakaran sejak awal.
Pemerintah juga mencermati dugaan penyebab sejumlah kebakaran yang terjadi. Berdasarkan pemantauan terhadap beberapa kejadian, sebagian kebakaran diduga berasal dari bara api wilayah kabupaten atau kota tetangga. Faktor kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan juga menjadi perhatian.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan Forkopimda menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Aparat juga dapat memproses pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran karena kelalaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk perkara kebakaran akibat kelalaian, pemerintah juga merujuk Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 99 UU PPLH.
Satgas Karhutla akan membantu patroli, mengamankan lokasi, dan mengidentifikasi berbagai temuan yang dapat mendukung proses penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Pemkab Siapkan Restorasi Kawasan Hutan
Penanganan Karhutla Dharmasraya tidak berhenti setelah petugas memadamkan api. Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menyiapkan langkah restorasi dan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang terbakar.
Pemerintah akan menanam kembali bibit tanaman hutan pada kawasan yang terbakar. Langkah tersebut bertujuan memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.
Pemkab juga akan memasang tanda batas, police line, dan papan larangan pada kawasan hutan yang terbakar. Langkah itu bertujuan mencegah pemanfaatan lahan atau pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit di atas kawasan bekas terbakar.
Pemerintah akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan status menjadi Siaga Darurat membuat penanganan Karhutla di Dharmasraya tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga memperkuat pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan lapangan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan.
Bagi masyarakat, langkah tersebut memberikan perhatian khusus terhadap kualitas udara dan risiko gangguan kesehatan akibat asap. Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mencegah kebakaran dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan potensi kebakaran.
Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan masyarakat menargetkan penanganan yang terintegrasi, mulai dari mencegah kebakaran sebelum terjadi, memadamkan api sebelum meluas, menindak pihak yang bertanggung jawab, hingga memulihkan kawasan yang terdampak.








