
Salingka Media – Polsek IV Koto Aur Malintang ungkap curanmor dalam rangka Operasi Jaran 2026 dengan menangkap empat laki-laki yang polisi duga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan penadahan. Petugas menangkap keempatnya pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, mengembangkan penyelidikan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 24 Juli 2026.
Polisi Kembangkan Penyelidikan dari Laporan Masyarakat
Kapolres Pariaman melalui Kapolsek IV Koto Aur Malintang, IPDA Optah Jhonedi, S.H., M.H., mengatakan Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan penyelidikan secara berkesinambungan dengan dukungan Sat Reskrim Polres Pariaman.
Menurut IPDA Optah, petugas memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Langkah tersebut kemudian membantu polisi mengidentifikasi pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap laporan masyarakat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar IPDA Optah.
Dua Terduga Pelaku Curanmor Lebih Dulu Ditangkap
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang polisi identifikasi sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Mereka yakni Rendi Putra alias Rendi dan Deri Ansyah alias Deri.
Kanit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., memimpin langsung tim gabungan saat menangkap kedua orang tersebut di kediaman masing-masing.
Dalam pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengaku mencuri sepeda motor dan menjual kendaraan hasil curian melalui seorang perantara. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Polisi Tangkap Perantara Transaksi
Pengembangan penyelidikan membawa petugas kepada Jefri Albukari alias Jefri. Polisi menangkap Jefri karena penyidik menduga dia berperan sebagai perantara dalam transaksi sepeda motor hasil curian.
Kepada petugas, Jefri mengaku menjual satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil curian kepada Safrudin alias Utiah. Transaksi tersebut mencapai Rp900 ribu.
Informasi itu kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Polisi menangkap Safrudin di wilayah tersebut sekaligus mengamankan sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi becak.
Dua Sepeda Motor Masuk Daftar Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
- Satu unit Honda Supra Fit warna hitam yang sudah dimodifikasi menjadi becak, lengkap dengan BPKB dan STNK.
- Satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah beserta STNK.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini berlangsung di Mapolsek IV Koto Aur Malintang.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
IPDA Optah mengatakan polisi tidak berhenti setelah menangkap empat orang dalam pengungkapan tersebut. Petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perkara.
Langkah pengembangan itu menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap secara lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Kendaraan Bekas
Polsek IV Koto Aur Malintang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan. Polisi meminta warga memastikan keamanan kendaraan untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan dokumen ketika membeli kendaraan bekas. Polisi mengimbau warga tidak mudah tergiur kendaraan dengan harga yang tidak wajar, terutama jika penjual tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu polisi mengembangkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar penyelidikan yang kemudian mengarah kepada empat orang yang polisi duga terlibat.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan serta memeriksa kelengkapan dokumen sebelum membeli kendaraan bekas.
Empat Orang Menjalani Proses Hukum
Polisi kini menahan keempat orang tersebut di Mapolsek IV Koto Aur Malintang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi melaporkan seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Keempat orang tersebut tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.





