Salingka Media – Penanganan laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada 22 Juli 2026 kembali mendapat perhatian. Hingga saat ini, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi dan para pelapor atau korban menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima pada 4 September 2026. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut telah mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang disebut berlangsung di Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Menurut kuasa hukum, laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polresta Bukittinggi telah memasuki tahap penyidikan. Sementara laporan yang diajukan Yayasan Pendidikan Fort De Kock di Polda Sumatera Barat disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum Minta Bukti Diperiksa Objektif
Khalid Akbar, SH., MH., selaku tim kuasa hukum Fort De Kock, mengatakan pihaknya meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional.
“Kami meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti memang telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, tentu proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum,” kata Khalid dalam siaran pers tersebut.
Kuasa hukum menyebut para korban telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum.
Bukti yang disebut telah diserahkan antara lain rekaman video, CCTV, foto, keterangan saksi, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Namun, seluruh dugaan dan bukti yang disebutkan dalam siaran pers tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Laporan Pidana Tandingan
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan pidana yang disebut diajukan pihak lain terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan.
Ilham Darma, SH., MH., meminta agar laporan pidana tersebut tidak digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban maupun saksi.
“Jangan korban justru merasa menjadi pelaku kejahatan karena tekanan melalui laporan tandingan yang dibuat terduga pelaku,” ujar Ilham Darma dalam siaran pers.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum. Sementara substansi laporan pidana yang disebut sebagai laporan tandingan tetap perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Minta Itwasum Polri Pastikan Tidak Ada Intervensi
Kuasa hukum lainnya, Guntur Abdurrahman, meminta Itwasum Polri memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Menurut Guntur, salah satu hal yang perlu didalami adalah rangkaian pengarahan sebelum aparat menuju kampus.
Ia meminta proses pemeriksaan turut mendalami siapa yang memberikan perintah, kepada siapa perintah tersebut diberikan, apa isi perintah tersebut, serta apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa yang kemudian dilaporkan para korban.
“Semua fakta harus diperiksa. Jika ada bukti wajib ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang harus bertanggung jawab, tentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Guntur.
Enam Permintaan kepada Itwasum Polri
Dalam pengaduannya, pihak Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi bersama para pelapor atau korban meminta Itwasum Polri:
- Mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan;
- Memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif;
- Memastikan laporan pidana tandingan tidak digunakan untuk mengintimidasi korban atau saksi;
- Memeriksa kemungkinan keterlambatan, pengabaian bukti, konflik kepentingan, atau intervensi;
- Mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan; dan
- Memastikan korban serta saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ingin Intervensi Penyidik
Khalid Akbar menegaskan pengaduan kepada Itwasum Polri bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Itwasum Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Ruang Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi dan para pelapor/korban. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau bersalah, karena perkara masih dalam proses hukum.
Redaksi Salingka Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk pihak yang dilaporkan, Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, maupun Itwasum Polri. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.







