Bos Kasino Nagoya Game Zone Diborgol, Polisi Sita Uang Rp7,79 Miliar

Bos Kasino Nagoya Game Zone Diborgol, Polisi Sita Uang Rp7,79 Miliar
Akau alias Suwanda dan sejumlah tersangka lainnya dari kasus dugaan perjudian di kawasan Nagoya, digiring untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Polri. Foto: Istimewa Via metropolis.batampos.co.id

Salingka Media – Bos Kasino Nagoya Game Zone menjadi satu dari sembilan tersangka dalam pengusutan dugaan perjudian di Kota Batam, Kepulauan Riau. Bareskrim Polri membawa sembilan tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah polisi menggerebek lokasi yang mereka duga menjalankan aktivitas perjudian pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Penyidik juga membawa sejumlah mesin dan perlengkapan permainan yang mereka temukan di lokasi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, tim gabungan Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggerebek lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengambil tindakan itu setelah menerima informasi masyarakat dan menjalankan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Dari 197 orang yang polisi amankan, penyidik mengidentifikasi sejumlah peran di dalam lokasi. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang sebelum menentukan status hukum mereka.

  • 1 orang yang polisi sebut sebagai pemilik atau owner berinisial A
  • 2 manajer
  • 5 kasir
  • 1 petugas pengawasan
  • 25 penukar chip
  • 65 bandar
  • 2 tenaga pemasaran
  • 96 pemain

Polisi juga menemukan 10 warga negara asing di lokasi tersebut. Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Besarnya nilai uang yang polisi temukan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dari lokasi.

Polisi menemukan sekitar Rp7,2 miliar dalam tiga brankas. Penyidik juga menemukan sekitar Rp500 juta di laci penukaran chip.

Selain uang tunai, polisi membawa sejumlah perlengkapan yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas perjudian, antara lain:

  • 16 mesin permainan
  • 54 scatter
  • 20 mahyong
  • 1 mesin permainan dadu
  • 14 mesin tembak ikan

Penyidik masih menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika penyidikan menemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga :  Buronan Narkoba Australia Angelo Pandeli Ditangkap Saat Bersiap Terbang dengan Jet Pribadi di Bali

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan sembilan tersangka. Bareskrim Polri membawa mereka menggunakan pesawat dari Batam menuju Jakarta.

Sembilan tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.33 WIB. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan.

Salah satu tersangka merupakan Akau yang disebut sebagai bos Nagoya Game Zone. Saat tiba di Gedung Bareskrim, Akau mengenakan kaus putih dan masker berwarna merah muda. Polisi memborgol tangan Akau bersama tersangka lainnya saat mereka menuju ruang pemeriksaan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa penyidik membawa sembilan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Penyidik juga mengembangkan perkara dengan menggeledah sebuah rumah dua lantai di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Kota Batam, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang melakukan penggeledahan dengan dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Polisi memasang garis polisi di bagian depan rumah dan menempatkan personel untuk mengamankan lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang, termasuk satu brankas dan satu sepeda motor Yamaha RX King. Tim juga membawa lebih dari lima koper dari sejumlah lokasi penggeledahan di Batam ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan penggeledahan tersebut dan memastikan sembilan tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

Polisi belum mengungkap seluruh detail barang yang mereka amankan dari rumah dan lokasi penggeledahan lainnya. Penyidik masih menginventarisasi barang bukti dan mendalami kaitannya dengan perkara dugaan perjudian.

Baca Juga :  Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terungkap Setelah Tiga Hari

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Dalam proses hukum ini, polisi menerapkan ketentuan pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara apabila menemukan unsur pencucian uang.

Pengungkapan dugaan perjudian di kawasan Nagoya menunjukkan langkah aparat dalam menindak aktivitas perjudian yang mereka temukan berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui jaringan, peran setiap pihak, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini memberikan informasi mengenai proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian di Batam. Namun, seluruh pihak yang terlibat tetap harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi: Artikel ini menggunakan istilah “diduga” dan “dugaan” sesuai prinsip jurnalistik karena proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *