Salingka Media – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tragis pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial T (41), warga Kecamatan Punggelan. Kejadian mengerikan ini terjadi pada 12 April 2024.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, tiga hari setelah kejadian atau pada 15 April 2024, masyarakat melaporkan adanya kematian bayi yang mencurigakan ke Polsek Punggelan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa bayi tersebut meninggal secara tidak wajar dan sebelumnya tidak diketahui bahwa T sedang hamil.
“Kami segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi, kami memutuskan untuk membongkar kuburan bayi dan melakukan autopsi,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara pada Jumat (5/7/2024).
Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 kg itu lahir dalam kondisi sehat dan cukup bulan. Terdapat tanda-tanda pembekapan yang mengindikasikan bahwa bayi tersebut dibunuh.
“Kami yakin bayi tersebut bukan meninggal karena keguguran, melainkan dibunuh,” tegas Kapolres.
Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 04.15 WIB, tersangka T merasakan kontraksi namun tetap melakukan aktivitas mencuci tanpa mencari pertolongan medis. Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian dikubur pada hari yang sama.
Pada 16 April 2024, tersangka T ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, T membunuh bayi tersebut karena takut dan khawatir ketahuan hamil hasil hubungan gelap dengan tetangganya, yang merupakan pria idaman lain (PIL).
“Tersangka sudah memiliki suami dan tiga anak. Suaminya sering merantau ke Jakarta,” jelas Kapolres. “Karena takut diketahui orang lain, tersangka menyembunyikan kehamilannya dan melahirkan tanpa bantuan medis, kemudian membunuh bayinya.”
Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong daster coklat, satu potong sarung coklat, satu ember hijau, satu lembar kartu keluarga, satu surat keterangan kematian bayi, dan satu buku nikah.
Setelah melahirkan di kamar mandi, tersangka memasukkan bayinya ke dalam ember berisi air dan membiarkannya hingga mati. Bayi tersebut kemudian dibungkus dengan plastik dan diletakkan di atas sarung. Tersangka lalu keluar dengan menggendong bayi menuju kamar dan menaruhnya dalam ember hijau sebelum akhirnya tiduran di atas kasur.
Suami tersangka yang masuk ke kamar kemudian melihat kondisi istrinya yang berlumuran darah. Saat ditanya, tersangka mengaku habis mengalami pendarahan dan bayinya sudah meninggal. Meskipun suaminya mengajaknya ke puskesmas, tersangka menolak dan kemudian pingsan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 10 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh ibu kandung, sehingga total ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.