Salingka Media – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Diduga, praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebutkan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh para ahli.
“Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja mencapai Rp 108 miliar. Dugaan sementara kerugian sekitar Rp 64 miliar, namun perhitungan akhir masih menunggu hasil dari para ahli,” ungkap Arief pada Kamis (4/7/2024).
Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Arief belum merinci temuan dan barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.
Arief menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS merupakan program nasional yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, namun distribusi detail wilayah proyek masih belum diungkapkan. Pembagian wilayah mencakup bagian barat, tengah, dan timur Indonesia.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, terutama untuk wilayah tengah,” tutup Arief.