Bupati Hamsuardi Tekankan Komitmen Bersih-Bersih Pasbar: Penangkapan 7 Wanita Penghibur Jadi Sorotan

Bupati Hamsuardi Tekankan Komitmen Bersih-Bersih Pasbar: Penangkapan 7 Wanita Penghibur Jadi Sorotan
Bupati Hamsuardi Tekankan Komitmen Bersih-Bersih Pasbar: Penangkapan 7 Wanita Penghibur Jadi Sorotan (Dok. Humas)

Salingka Media – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Dalam rangka menertibkan tempat hiburan seperti kafe yang mempekerjakan wanita penghibur dan pemandu karaoke atau LC (lady companion), pemerintah setempat melakukan berbagai tindakan tegas untuk mengurangi penyakit masyarakat.

Pada tanggal 6 Juni 2024, Satpol PP Pasaman Barat mengamankan tujuh wanita penghibur dari sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka. Operasi ini kemudian memicu gugatan praperadilan dari pemilik kafe terhadap Satpol PP Pasaman Barat di Pengadilan Negeri setempat.

Untuk merespons perkembangan ini, Bupati Hamsuardi bersama sejumlah pejabat terkait menggelar jumpa pers pada Kamis (4/7) di aula rumah dinasnya. Didampingi oleh Plt Kasatpol PP dan Damkar Edison Zelmi, Kadis Kominfo Armen, Sekretaris Satpol PP Handoko, Kabag Hukum Setda Pasbar Rosidi, serta berbagai stakeholder lainnya, Bupati menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban di wilayahnya.

Baca Juga :  Secercah Harapan Masyarkat Satu Tahun Tragedi Gempa Pasaman Barat

“Penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini bukanlah tugas yang mudah. Satpol PP menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk bentrokan dengan masyarakat,” ujar Bupati Hamsuardi.

Bupati Hamsuardi juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam menegakkan ketertiban umum. Ia berjanji untuk terus berkoordinasi dengan Kabag Hukum mengenai langkah-langkah hukum yang diperlukan, serta mengimplementasikan peraturan ini hingga ke tingkat nagari agar Pasaman Barat menjadi tempat yang nyaman dan aman.

Plt Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, memberikan kronologi penangkapan tujuh wanita penghibur tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat pada 4 Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pada 6 Juni. Ketujuh wanita tersebut kini berada di Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok setelah sebelumnya diserahkan ke Dinsos.

Baca Juga :  Dalam Hari Yang Sama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Dalam jumpa pers ini, juga diadakan sesi diskusi dengan para jurnalis dari media cetak, TV, hingga media online. Pertanyaan-pertanyaan dari wartawan dijawab oleh Kasatpol PP dan Damkar Edison Zelmi serta Kabag Hukum Setda Pasbar Rosidi. Berbagai saran dan masukan diterima dengan baik oleh jajaran Pemkab Pasbar demi membangun Pasaman Barat yang bebas dari penyakit masyarakat.

Tinggalkan Balasan