
Pasaman Barat, Salingka Media – Motif sakit hati karena upah pruning tak dibayar memicu aksi pembunuhan berencana yang menimpa seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat. Pelaku berinisial NJ (39) alias Ucok nekat menghabisi nyawa Khoiron Lubis (65) di sebuah pondok kebun sawit wilayah Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Tragedi ini bermula dari kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak kunjung melunasi haknya sebagai pekerja kebun.
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus ini pada Senin (13/4/2026) untuk memperjelas kronologi kejadian. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan 36 adegan yang menunjukkan cara ia menghabisi nyawa korban. Pihak kepolisian memindahkan lokasi rekonstruksi ke halaman Mapolres Pasbar demi menjaga keamanan dan memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa gangguan.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku NJ mendatangi pondok korban dengan niat yang sudah ia susun sejak beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan hasil penyidikan, NJ merencanakan aksi ini sejak 2 Februari 2026 saat ia sedang terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai sekolah anaknya dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka mengaku sangat membutuhkan uang, namun korban tidak kunjung membayar upah kerja pemangkasan pelepah sawit sejak tahun 2022 hingga 2024. Total piutang yang belum terbayar mencapai Rp 8 juta. Karena merasa upah pruning tak dibayar oleh korban, NJ kemudian memutuskan untuk mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.
Saat melancarkan aksinya, NJ masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu secara paksa. Ia membawa sebuah balok kayu dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban. Khoiron Lubis seketika jatuh tersungkur akibat hantaman keras tersebut. Untuk memastikan korban benar-benar sudah tidak bernyawa, NJ kemudian mencekik leher pensiunan ASN tersebut hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, NJ menggeledah isi pondok dan tubuh korban. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp 60 ribu dari kantong celana korban, telepon genggam (HP), serta sebuah powerbank. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban untuk melarikan diri ke arah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Tim Satreskrim Polres Pasbar segera melakukan pengejaran setelah mendapat laporan terkait penemuan mayat korban. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Senin (9/2/2026) siang saat ia sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian NJ yang berusaha bersembunyi dari kejaran petugas.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi menjelaskan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi berkembang dari rencana awal 28 adegan menjadi 36 adegan. Hal ini terjadi karena penyidik menemukan fakta-fakta baru di lapangan yang harus disesuaikan dengan kejadian nyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kehadiran Tim Inafis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum pelaku memastikan transparansi dalam proses hukum ini.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Berdasarkan aturan tersebut, NJ menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.





