Padang  

Satpol PP Padang Bubarkan 4 Tempat Hiburan Malam, 14 Wanita Diduga LC Diamankan

Satpol PP Padang Bubarkan 4 Tempat Hiburan Malam, 14 Wanita Diduga LC Diamankan

Salingkamedia, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan terhadap sejumlah kafe karaoke serta tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung hingga dini hari.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung menuju lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Petugas kemudian melakukan pembubaran dan pemeriksaan identitas pengunjung,” kata Albana.

Baca Juga :  Polsek Padang Utara Tangkap Kawanan Pelaku Pemalakan Di Pantai Padang

Albana menjelaskan, saat patroli berlangsung petugas mendapati tempat hiburan malam masih aktif beroperasi hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Selain melakukan pembubaran, petugas juga mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC dari lokasi hiburan malam tersebut,” jelasnya.

Sebanyak 14 wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Buka Mukerda LPM Kota Padang, Wako Hendri Septa Harapkan Sinergi LPM Membangun Kota Padang

Albana menambahkan, proses penanganan selanjutnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

“Kami juga telah melayangkan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar untuk membawa dokumen perizinan dan menghadap PPNS,” ujarnya.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam agar mematuhi aturan jam operasional demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tutup Albana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *