Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 25 Burung Beo Mentawai, Dua Pria Diamankan

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 25 Burung Beo Mentawai, Dua Pria Diamankan
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 25 Burung Beo Mentawai, Dua Pria Diamankan – Dok. Hms

Salingka MediaPolda Sumbar menggagalkan dugaan penyelundupan burung beo Mentawai di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore. Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama BKSDA Sumbar mengamankan 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup serta dua pria yang membawa satwa tersebut menggunakan sebuah truk boks.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman satwa yang mendapat perlindungan hukum dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang. Petugas menduga pengiriman itu menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Bungus.

Polisi Cegat Truk di Bungus Teluk Kabung

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan tim menerima informasi mengenai pengangkutan satwa dilindungi pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan sebuah truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE membawa burung beo Mentawai dalam keadaan hidup. Tim gabungan kemudian bergerak mencari kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencegat truk di Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan sejumlah satwa liar yang tersimpan dalam kardus serta keranjang plastik.

Petugas Temukan 29 Ekor Burung

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga jenis burung dalam kondisi hidup. Petugas kemudian mengamankan seluruh satwa sebagai barang bukti.

  • 25 ekor burung beo Mentawai
  • 3 ekor burung kacer
  • 1 ekor burung murai batu

Selain satwa, petugas juga mengamankan truk yang mereka gunakan untuk mengangkut burung tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Janin Bayi, Polresta Padang Tindak Apotek di Padang yang Jual Bebas Obat Keras

Polisi mengidentifikasi dua pria yang berada di dalam kendaraan. M, 34 tahun, berperan sebagai sopir, sedangkan JA, 25 tahun, berperan sebagai kernet. Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Dua Pria Dibawa ke Mapolda Sumbar

Petugas membawa M dan JA bersama kendaraan serta seluruh barang bukti satwa ke Mapolda Sumbar. Penyidik kemudian memeriksa keduanya untuk mendalami asal, tujuan, serta pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa tersebut.

Pengungkapan burung beo Mentawai ini juga melibatkan BKSDA Sumbar sebagai bagian dari upaya penanganan kasus perdagangan satwa yang mendapat perlindungan berdasarkan ketentuan hukum.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Perdagangkan Satwa Dilindungi

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya meminta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang mendapat perlindungan hukum.

Menurutnya, kepolisian akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan hukum mengenai perlindungan satwa. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati di daerah.

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi satwa liar, termasuk pengiriman yang memanfaatkan jalur laut dan transportasi darat. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membeli, memelihara, menangkap, atau memperdagangkan satwa yang mendapat perlindungan hukum.

Kasus burung beo Mentawai tersebut kini masuk dalam proses pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyidik masih mendalami jaringan serta pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan pengiriman satwa tersebut.

Baca Juga :  Polwan Polda Sumbar Jadi Delegasi Indonesia di IAWP 2022

Ancaman Hukuman Mencapai 15 Tahun

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

Informasi Penting

  • Lokasi pengungkapan: Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
  • Waktu pengungkapan: Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
  • Satwa utama yang diamankan: 25 ekor burung beo Mentawai.
  • Satwa lainnya: 3 ekor burung kacer dan 1 ekor burung murai batu.
  • Pelaku yang diamankan: M (34) dan JA (25).
  • Instansi yang terlibat: Ditreskrimsus Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *