
Salingka Media – Jambret gelang emas yang menyasar seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berakhir setelah polisi menangkap salah satu pelaku di Kota Pekanbaru. Polisi menangkap RFR alias Ejak (28), yang diduga menjadi eksekutor, di rumah kontrakannya pada Rabu (2/9/2026) pagi.
Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, menangkap RFR setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga menetapkan rekannya berinisial OK (30) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Saat kejadian, korban Febby Nurazin (27) mengendarai sepeda motor Honda NMAX warna perak sambil membonceng anaknya yang masih berusia lima tahun. Korban baru saja menyelesaikan keperluannya di kawasan Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik.
Ketika korban melintas di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina, pelaku mendekati sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang korban kenakan di pergelangan tangan kiri.
Setelah mengambil gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan mencoba mengejar pelaku.
Namun, korban memilih menghentikan pengejaran karena harus menjaga keselamatan anaknya yang masih berusia lima tahun.
Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lubuk Dalam.
Kapolsek Lubuk Dalam lalu memimpin tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim dan sejumlah personel untuk mencari pelaku. Polisi mengembangkan informasi dari hasil penyelidikan hingga menemukan lokasi RFR di Kota Pekanbaru.
Petugas mengetahui RFR tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mendatangi rumah kontrakan tersebut. Petugas juga melibatkan Ketua RW dan RT setempat dalam proses penangkapan.
Polisi kemudian mengamankan RFR tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.
Dari lokasi, polisi turut membawa sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO.
- Satu helm warna biru muda merek KYT.
- Pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
- Satu sweater hoodie warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, RFR mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia mengaku bertugas sebagai eksekutor yang mengambil gelang emas dari korban.
Sementara itu, polisi menyebut OK berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian. OK juga diduga menjual gelang emas hasil kejahatan kepada penadah.
Dari hasil penjualan gelang emas tersebut, RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1,4 juta.
Selain memeriksa keterlibatan RFR dalam kasus jambret gelang emas, polisi juga melakukan tes urine terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RFR positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine.
Polisi kini mengamankan RFR bersama sejumlah barang bukti di Mapolsek Lubuk Dalam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Polisi masih mencari OK yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga berupaya menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Beberapa barang yang masih polisi cari meliputi gelang emas seberat 10 gram milik korban serta kendaraan pendukung lain yang diduga mereka gunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RFR dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus jambret gelang emas ini menunjukkan risiko kejahatan jalanan yang dapat menyasar pengguna kendaraan saat melintas di jalan umum. Peristiwa tersebut juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika membawa barang berharga, terutama saat berkendara bersama anak.
Pengungkapan kasus hingga ke Kota Pekanbaru juga menunjukkan upaya polisi menelusuri keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban. Polsek Lubuk Dalam masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, polisi masih memburu OK dan mencari barang bukti yang belum ditemukan. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku dapat membantu kepolisian melalui saluran resmi.





