
Salingka Media – Kasus maling motor di masjid saat jamaah menjalankan salat Subuh di Pekanbaru berujung pada penangkapan dua remaja. Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru menangkap ZS (17) dan RPC (17) yang polisi duga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang jamaah.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (30/8/2026). Polisi menangkap kedua remaja itu di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kasus maling motor di masjid itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) pagi. Pelaku menyasar sepeda motor milik Darjono yang terparkir di halaman masjid di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Darjono selesai menjalankan salat Subuh sekitar pukul 05.40 WIB. Setelah keluar dari masjid dan menuju area parkir, korban mendapati Honda Beat miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian meminta bantuan anaknya setelah mengetahui kendaraan tersebut hilang. Keluarga korban selanjutnya melaporkan pencurian itu kepada polisi.
Pencurian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp13 juta bagi korban.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan dua remaja yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian menangkap ZS dan RPC sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Polisi membawa keduanya ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kedua remaja tersebut tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian sepeda motor.
“Keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” kata AKP Dodi Vivino.
Polisi kini mendalami pengakuan kedua remaja tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor di lokasi lain, termasuk kemungkinan adanya masjid lain yang menjadi sasaran.
Dodi mengatakan penyidik masih mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui lokasi pencurian dan keterlibatan kedua remaja dalam kasus lain.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya. Ini masih kami dalami untuk mengetahui lokasi dan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya,” ujar Dodi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
- Satu rangkap BPKB kendaraan.
Polisi juga memeriksa urine kedua remaja untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif mengandung narkotika.
AKP Dodi Vivino menyebut polisi menduga faktor ekonomi menjadi motif sementara dalam aksi pencurian tersebut. Namun, penyidik masih mendalami keterangan kedua remaja untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian.
Polisi kemudian memproses kedua remaja tersebut secara hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP.
Kasus maling motor di masjid ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan jamaah saat memarkir kendaraan ketika menjalankan ibadah, terutama pada waktu Subuh ketika area parkir dapat menjadi lebih sepi.
Masyarakat dapat mengambil beberapa langkah sederhana untuk mengurangi risiko kehilangan kendaraan, antara lain:
- Memarkir kendaraan di lokasi yang mudah terlihat.
- Mengunci stang dan menggunakan pengaman tambahan jika tersedia.
- Tidak meninggalkan kunci atau barang berharga pada kendaraan.
- Segera melapor kepada pengurus masjid atau kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan apakah kedua remaja itu terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di Pekanbaru.





