Polres Pasaman Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Perkosaan terhadap Perempuan Disabilitas

Polres Pasaman Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Perkosaan terhadap Perempuan Disabilitas
Polres Pasaman Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Perkosaan terhadap Perempuan Disabilitas – Dok. Hms

Salingka Media – Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus 5 tersangka dugaan perkosaan Pasaman Barat yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian dalam rentang 15 hingga 19 Agustus 2026. Polisi juga menduga sejumlah tersangka memberikan narkotika kepada korban hingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap dugaan kekerasan seksual, terutama ketika kasus melibatkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Polres Pasaman Barat mencatat lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:

  • A (29), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
  • AA (31), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara.
  • YA (26), nelayan, warga Jorong Pasar Baru.
  • AP (23), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Selatan.
  • N (30), buruh, warga Jorong Pasar Baru.

Polisi menangkap empat tersangka setelah menerima laporan pada 21 Agustus 2026. Satu tersangka lainnya menyerahkan diri secara sukarela. Polisi kemudian menahan seluruh tersangka di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. AA dan A membawa korban ke rumah A. Polisi menduga keduanya memberikan sabu kepada korban hingga korban kehilangan kesadaran dan kemudian melakukan kekerasan seksual.

Pada sekitar pukul 09.00 WIB, AP diduga menawarkan uang Rp30.000 kepada AA untuk melakukan tindakan serupa. Sekitar pukul 10.00 WIB, N juga datang dan polisi menduga N melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi mencatat rangkaian dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada Rabu (19/8/2026). YA diduga melakukan kekerasan seksual sekitar pukul 06.00 WIB. Satu jam kemudian, A kembali melakukan tindakan serupa. Pada sekitar pukul 13.00 WIB, N juga diduga kembali melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga :  AKBP Agung Basuki didampingi Wakil ketua DPRD Pasbar Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Huda Nagari Koja Kinali

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi menyebut keluarga dan warga mulai mencari korban setelah korban tidak pulang dalam rentang kejadian tersebut. Berdasarkan informasi warga, korban berada di rumah salah satu tersangka berinisial A.

Pada Rabu (19/8/2026), warga sempat tidak menemukan korban di rumah tersebut. Warga kemudian menemukan korban di rumah warga lain dalam kondisi yang memerlukan penanganan medis.

Warga membawa korban ke Puskesmas Air Bangis. Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, bekas luka pada tubuh, serta tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.

Warga juga menyampaikan dugaan bahwa A memberikan sabu dan ganja kepada korban. Informasi tersebut kemudian mendorong pelapor meminta warga menyerahkan A kepada Polsek Sungai Beremas.

Dalam penyidikan kasus 5 tersangka dugaan perkosaan Pasaman Barat, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Pakaian korban berupa daster lengan pendek berwarna biru.
  • Celana dalam berwarna krem.
  • BH berwarna ungu.
  • Sepasang sandal putih merek SWALLOW.
  • Ikat pinggang berwarna hitam.
  • Kasur berwarna biru.
  • Alat hisap sabu dari botol air mineral.
  • Pemantik api gas atau mancis.
  • 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika.

AKBP Agung Tribawanto mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis korban.

Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas intelektual korban. Langkah tersebut bertujuan membantu penyidik memperjelas fakta hukum dalam perkara.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap para tersangka. Kapolres mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Polres Pasaman Barat menyangkakan para tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun. Ketentuan itu juga memberikan pemberatan ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya atau menyandang disabilitas, ketika pelaku melakukan perbuatan secara bersama-sama, maupun ketika perkara berkaitan dengan kekerasan seksual. Ancaman pidana dapat meningkat hingga 16 tahun sesuai kondisi yang memenuhi unsur pemberatan.

Baca Juga :  Kejari Pasbar Ungkap Mega Korupsi Proyek RSUD di Pasbar, Tahan Dua Tersangka

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kekerasan kepada aparat. Informasi dari warga membantu polisi menerima laporan dan bergerak menangani perkara.

Beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat antara lain:

  • Masyarakat perlu segera melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
  • Warga perlu membantu korban memperoleh pertolongan medis dan perlindungan.
  • Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang polisi tetapkan sebagai tersangka.
  • Penegak hukum perlu mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum sesuai ketentuan.
  • Media perlu menjaga identitas korban serta menghormati privasi dan martabat korban.

Polres Pasaman Barat meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara melalui jalur hukum yang tersedia.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam berita ini merujuk pada keterangan kepolisian dan proses penyidikan yang masih berjalan. Para tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan belum dapat dianggap bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga tidak menampilkan identitas korban untuk menjaga privasi, keselamatan, serta martabat korban sesuai prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *