Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur – Dok. Hms

Salingka Media – Polres Pasaman Barat mengungkap kasus pembunuhan ibu dan nenek kandung yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur. Polisi menetapkan HB (32) sebagai pelaku dalam kasus yang menewaskan Hapni (65), ibu kandungnya, dan Rohma (90), nenek kandungnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Menurut keterangan polisi, peristiwa pembunuhan ibu dan nenek kandung itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku berada di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas menyebut HB memukul kepala Hapni menggunakan kayu balok bulat sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian menggunakan kayu yang sama untuk memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali.

Salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

AKBP Agung Tribawanto mengatakan hasil penyidikan menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya dengan sadar dan atas kemauannya sendiri.

Baca Juga :  Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Menangkan Gugatan PN Pasbar Atas PT BPP, menyerahkan Lahan 300 Ha

Namun, polisi masih mendalami sejumlah informasi yang beredar mengenai kondisi pelaku. Penyidik juga memeriksa secara intensif informasi yang menyebut HB pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.

Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mendalami perkara tersebut untuk mencari kemungkinan adanya bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi:

  • Satu baju kaos oblong warna coklat.
  • Satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505.
  • Satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
  • Satu mukenah.
  • Satu baju daster warna pink.
  • Satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah.
  • Satu baju daster warna hitam kombinasi kuning.
  • Satu celana pendek warna coklat.

Polisi menjerat HB dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.

Polres Pasaman Barat masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam pembunuhan ibu dan nenek kandung tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan bukti pendukung untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Baca Juga :  Kembali Membagikan Helm Gratis, Kapolres Pasaman Barat Datangi Kecamatan Gunung Tuleh

Kasus ini menunjukkan pentingnya proses penyidikan yang menyeluruh dalam mengungkap tindak pidana, terutama ketika perkara melibatkan hubungan keluarga. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari kepolisian dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Polisi juga mengingatkan pentingnya membedakan informasi yang sudah terverifikasi dengan kabar yang masih membutuhkan pemeriksaan. Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami informasi terkait kondisi kejiwaan dan dugaan penggunaan narkotika oleh pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *