
Salingka Media – Tambang ilegal Pasaman Barat menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Aliansi menyampaikan sejumlah kritik terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, distribusi BBM bersubsidi, hingga kondisi sosial masyarakat.
Aliansi Mahasiswa UMJ menyampaikan sikap tersebut melalui sebuah pernyataan bertajuk “Pasaman Barat Negeri Bandit”. Pernyataan itu juga mengangkat tema refleksi semangat kemerdekaan dan ajakan kepada masyarakat untuk memperhatikan persoalan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam di Pasaman Barat.
Dalam materi yang diterima, aliansi menyampaikan sejumlah data dan analisis yang mereka gunakan untuk mendukung pandangan mereka. Data tersebut mencakup indeks pembangunan manusia, angka penduduk yang tidak bekerja maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan, kemiskinan, kriminalitas, hingga potensi ekonomi daerah.
Aliansi Paparkan Sejumlah Data Sosial dan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa UMJ mencantumkan lokasi Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, sebagai salah satu lokasi yang mereka gunakan dalam data lapangan. Mereka juga mencantumkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi Pasaman Barat.
- Indeks Pembangunan Manusia: Aliansi mencantumkan angka 73,69 dan membandingkannya dengan angka nasional 75,9 serta rata-rata Sumatera Barat 77,27.
- NEET: Aliansi mencantumkan angka 26,45 persen untuk kelompok usia 15 tahun ke atas yang tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan.
- Penduduk miskin: Aliansi menyebut Pasaman Barat berada pada posisi kedua dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Sumatera Barat.
- Tingkat kriminalitas: Aliansi menyebut Pasaman Barat berada pada posisi kedua setelah Kota Padang.
Selain indikator sosial tersebut, aliansi juga menyoroti potensi ekonomi Pasaman Barat. Mereka mencantumkan produksi tandan buah segar kelapa sawit sekitar 2,87 juta ton per tahun serta kontribusi perikanan tangkap sekitar 40 persen dari produksi tangkap Sumatera Barat.
Aliansi kemudian mempertanyakan hubungan antara besarnya potensi sumber daya alam tersebut dengan sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat yang mereka paparkan.
Tambang Ilegal dan Persoalan Sosial Menjadi Sorotan
Dalam kajiannya, Aliansi Mahasiswa UMJ menggunakan Broken Windows Theory yang dikembangkan James Q. Wilson dan George L. Kelling. Teori tersebut menjelaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat mendorong munculnya pelanggaran yang lebih besar.
Aliansi menghubungkan teori tersebut dengan beberapa persoalan yang mereka soroti di Pasaman Barat, antara lain aktivitas pertambangan tanpa izin, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, peredaran narkotika, serta konflik agraria.
- Tambang ilegal skala kecil: Aliansi menggambarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan individu atau kelompok kecil hingga berkembang menjadi kegiatan dengan penggunaan alat berat.
- Penyelewengan BBM bersubsidi: Aliansi menyoroti dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi serta penggunaannya untuk aktivitas tambang ilegal.
- Peredaran narkoba tingkat pengedar kecil: Aliansi mengaitkan transaksi narkotika dengan perputaran uang yang menurut mereka muncul dari aktivitas ekonomi ilegal.
- Mafia tanah dan konflik agraria: Aliansi menyoroti persoalan klaim lahan serta konflik antara masyarakat dan pihak yang mereka sebut sebagai calo tanah.
Berbagai uraian tersebut merupakan pandangan dan analisis Aliansi Mahasiswa UMJ. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh dugaan tersebut benar sebelum terdapat bukti dan proses hukum dari pihak berwenang.
Aliansi Bandingkan Kondisi Lapangan dengan Ketentuan Hukum
Aliansi Mahasiswa UMJ juga menggunakan pendekatan das sein dan das sollen untuk membandingkan kondisi yang mereka nilai terjadi di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka antara lain merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Aliansi kemudian mengaitkannya dengan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka paparkan.
Aliansi juga mengutip ketentuan mengenai hak atas pendidikan, aturan pertambangan, distribusi BBM, serta pemberantasan narkotika. Dalam analisisnya, mereka mempertanyakan efektivitas penerapan aturan tersebut di tingkat daerah.
Namun, seluruh penilaian tersebut merupakan sudut pandang yang disampaikan Aliansi Mahasiswa UMJ dalam pernyataannya. Untuk memastikan kebenaran setiap dugaan, diperlukan verifikasi, data resmi, serta penjelasan dari lembaga dan pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
10 Tuntutan Rakyat
Berikut 10 tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa UMJ dalam pernyataannya:
- Mendesak Gubernur Sumatera Barat & Bupati Pasaman Barat untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan memastikan penertiban tidak berhenti di lapangan, tetapi sampai kepada pemodal dan pihak yang melindungi.
- Mendesak Kapolda Sumatera Barat & Kapolres Pasaman Barat menegakkan hukum tanpa tebang pilih, bongkar pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, jaringan backing, serta oknum yang terlibat.
- Mendesak Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang membiayai, mengendalikan, dan menikmati keuntungan dari tambang ilegal sesuai ketentuan hukum.
- Mendesak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menertibkan seluruh pertambangan tanpa izin dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pasaman Barat.
- Mendesak Dinas Lingkungan Hidup menyelamatkan sungai, hutan, tanah, dan ruang hidup rakyat, serta memastikan pemulihan lahan yang rusak akibat tambang ilegal.
- Mendesak BPH Migas, Pertamina, dan pihak terkait memutus rantai BBM bersubsidi untuk tambang ilegal, dengan memperketat pengawasan distribusi hingga tingkat SPBU, kecamatan, dan nagari.
- Mendesak DPRD Sumatera Barat & DPRD Pasaman Barat menjalankan fungsi pengawasan, memanggil pihak terkait, dan mengawal penyelesaian persoalan tambang ilegal secara terbuka dan transparan.
- Mendesak Pemerintah Nagari tidak memberikan ruang, fasilitas, maupun perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal serta aktif melaporkan setiap kegiatan yang melanggar hukum.
- Mendesak seluruh aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal dan menindak siapapun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan, modal, maupun kekuasaan.
- Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu! Selamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat Pasaman Barat dari kerusakan akibat tambang ilegal.
Aliansi Ajak Masyarakat Sampaikan Bukti Kerusakan Lingkungan
Selain menyampaikan tuntutan, Aliansi Mahasiswa UMJ mengajak masyarakat Pasaman Barat dan sekitarnya untuk menyampaikan bukti dugaan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Dalam pernyataannya, aliansi mencantumkan tautan pengaduan serta akun media sosial @aliansimahasiswaumj sebagai sarana informasi dan komunikasi.
Ajakan tersebut menjadi bagian dari sikap Aliansi Mahasiswa UMJ yang meminta perhatian lebih besar terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas pertambangan di Pasaman Barat.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Redaksi menyajikan pernyataan Aliansi Mahasiswa UMJ sebagai informasi dan sikap dari pihak yang menyampaikannya. Redaksi tidak memosisikan tuduhan atau dugaan dalam pernyataan tersebut sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha pertambangan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan atas materi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa UMJ.
Setiap klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari upaya redaksi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.






