
Salingka Media – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Payakumbuh berhasil menangkap DPO begal sepeda motor berinisial AP (27) di wilayah Payakumbuh pada Selasa, 18 Agustus 2026. Polisi mengakhiri pelarian pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah sejak kasus tersebut terjadi di Sungai Rumbai.
Penangkapan berlangsung aman dan terkendali di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H. Tim terlebih dahulu memetakan keberadaan pelaku sebelum berkoordinasi dengan jajaran Polres Payakumbuh untuk melakukan penindakan.
Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini lahir dari kerja sama yang solid antara penyidik Polsek Sungai Rumbai dan Polres Payakumbuh.
Polisi menetapkan AP sebagai DPO begal sepeda motor setelah penyidik mengumpulkan bukti dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Payakumbuh. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar operasi penangkapan yang akhirnya membuahkan hasil.
Modus Berpura-pura Meminjam Kaca Spion
Kasus begal ini terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Saat itu, korban berinisial RD bertemu dengan pelaku yang berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor. Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarnya dengan cara berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hitam.
Setibanya di kawasan dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku langsung menyerang korban. AP membanting korban ke tanah dan menginjak tubuh korban hingga tidak mampu melawan. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dengan nomor polisi BA 2660 VS.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Polisi memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban berinisial A. Penyidik kemudian menelusuri jejak pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, dan memetakan lokasi persembunyian AP.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kota Payakumbuh. Tim Reskrim Polsek Sungai Rumbai segera menjalin koordinasi dengan Polres Payakumbuh hingga akhirnya berhasil mengetahui posisi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, polisi telah mengamankan AP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama U di Mapolsek Sungai Rumbai. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam.
- Nomor polisi BA 2660 VS.
- Kendaraan tercatat atas nama U.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Keberhasilan menangkap DPO begal sepeda motor ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan pelarian pelaku. Sinergi antara Polsek Sungai Rumbai dan Polres Payakumbuh mempercepat proses penangkapan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Dharmasraya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting yang membantu penyidik mengungkap kasus kejahatan secara lebih cepat dan akurat.




