
Salingka Media – Polda Sumbar ungkap kasus narkoba sebanyak 43 perkara dengan 51 tersangka sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan ratusan kilogram ganja, lebih dari satu kilogram sabu, serta ratusan butir ekstasi yang menurut perhitungan kepolisian berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 47 ribu jiwa.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. menyampaikan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). Sejumlah unsur Forkopimda, BNNP Sumbar, TNI, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, Bea Cukai dan insan media turut menghadiri kegiatan tersebut.
43 Kasus Narkotika dan 51 Tersangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mencatat 43 kasus tindak pidana narkotika selama periode penindakan tersebut. Polisi menangkap 51 tersangka yang terdiri dari 49 laki-laki dan dua perempuan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
- Ganja sebanyak 152.288,53 gram.
- Sabu sebanyak 1.813,48 gram.
- Ekstasi sebanyak 224 butir dan 36,08 gram.
Polisi menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu gram ganja dapat digunakan satu orang untuk menghitung potensi dampak barang bukti tersebut. Berdasarkan perhitungan itu, kepolisian memperkirakan barang bukti yang mereka amankan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus Menonjol Terjadi di Sejumlah Daerah
Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengungkap sejumlah perkara menonjol selama periode tersebut. Pada Juli 2026, polisi menangani tujuh kasus dengan 10 tersangka dan mengamankan 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.
Pada Agustus, polisi mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka. Dari perkara tersebut, polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu perkara dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.
Polisi juga menangani kasus narkotika di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, petugas menangkap R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Polisi menemukan enam paket kecil sabu dan satu senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.
Penyidik masih mendalami kepemilikan senjata api tersebut. Polisi menduga tersangka menggunakan senjata itu untuk melindungi diri ketika menjalankan transaksi narkotika.
Di Pasaman Barat, polisi menangkap J.A. pada 27 Juli 2026. Petugas menemukan 30 paket besar ganja. Pengembangan perkara kemudian mengarahkan polisi kepada R.H. dan H.S. Petugas menangkap keduanya bersama tujuh paket besar ganja setelah mereka menggunakan sepeda motor melalui jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit.
Polisi Bongkar Jaringan yang Manfaatkan Jalur Penerbangan
Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengungkap perkara yang berkaitan dengan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Polisi menangkap M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, pada 6 Agustus 2026.
Penangkapan itu berasal dari pengembangan temuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. Dalam perkara tersebut, polisi menduga M menggunakan identitas palsu berinisial W.F. untuk membeli tiket, sementara identitas aslinya menggunakan nama M.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara sebelumnya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga metode undercover buy dalam perkara tertentu.
Kapolda Tegaskan Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menilai narkotika masih menjadi ancaman serius bagi Sumatera Barat. Menurutnya, dampak narkotika tidak hanya menyasar kesehatan pengguna, tetapi juga dapat mengganggu keluarga, keamanan, stabilitas sosial dan produktivitas masyarakat.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Djati.
Karena itu, Polda Sumbar terus menggabungkan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum. Polisi juga berupaya memetakan wilayah rawan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat patroli serta mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
LKAAM Dorong Peran Kerapatan Adat di Nagari
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat turut memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumbar dalam mengungkap jaringan narkotika. Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar Syafrizal Dt. Batuah menyampaikan apresiasi tersebut saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumbar.
Syafrizal menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat hingga tingkat nagari. LKAAM juga siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui jaringan lembaga adat.
Ia menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk mengoptimalkan kembali peran kerapatan adat di nagari sebagai bagian dari deteksi dini.
“Pemberantasan dini itu memang harus dimulai dari bawah,” tegas Syafrizal.
Kejati Soroti Posisi Sumbar dalam Peredaran Narkotika
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi, S.H., M.H. juga memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum.
Dedie menyebut Sumatera Barat kini menghadapi posisi yang berbeda dalam peta peredaran narkotika. Menurutnya, Sumbar tidak lagi sekadar menjadi wilayah transit, tetapi juga menjadi target peredaran narkotika.
“Posisinya kita di sini di Sumatera Barat, ini bukan tempat transit lagi, melainkan target untuk peredaran narkotika,” ujar Dedie.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyiapkan rumah sakit untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Dedie menilai fasilitas rehabilitasi sangat penting karena proses pemulihan korban membutuhkan waktu yang memadai.
Selain rehabilitasi, Dedie menyoroti kondisi fasilitas insinerator yang digunakan untuk pemusnahan barang bukti. Ia berharap instansi terkait dapat memperbarui fasilitas tersebut agar proses pemusnahan berjalan lebih optimal, aman dan ramah lingkungan.
Gubernur Sumbar Dorong Pencegahan dari Nagari hingga Sekolah
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar dan seluruh unsur yang mendukung pengungkapan jaringan narkotika. Ia menilai hasil penindakan dalam satu bulan menunjukkan besarnya ancaman narkoba terhadap masyarakat.
Mahyeldi menyebut potensi dampak barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 47 ribu jiwa dalam satu bulan. Jika angka tersebut terus muncul setiap bulan, ia memperkirakan dampaknya dapat mencapai sekitar 600 ribu jiwa dalam satu tahun.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah langkah pencegahan, antara lain:
- Memperkuat peran nagari melalui fungsi pemerintahan terendah dan program “anak kemenakan” untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.
- Meningkatkan edukasi di sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sosialisasi bahaya narkotika kepada pelajar.
- Memperketat pengawasan jalur masuk di kawasan perbatasan, pintu masuk daerah dan jalur transportasi udara.
- Memperkuat rehabilitasi melalui fasilitas kesehatan yang pemerintah daerah siapkan bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan 43 kasus narkotika menunjukkan bahwa aparat menghadapi jaringan peredaran dengan berbagai pola. Polisi menemukan peredaran melalui jalur darat, kawasan perkebunan hingga jalur transportasi udara.
Data pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN, kejaksaan, lembaga adat, sekolah, tokoh agama dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan dari tingkat paling bawah.
Bagi masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku. Pencegahan penyalahgunaan, edukasi generasi muda, deteksi dini dan rehabilitasi korban juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor. Polda Sumbar akan terus memperkuat koordinasi dengan BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan insan media.
Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel serta pemangku kepentingan yang membantu pengungkapan perkara narkotika.
“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.






