Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar

Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar
Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar – Gambar ilustrasi AI

Salingka Media – Kejati Sumbar menyelidiki dugaan korupsi subsidi Trans Padang yang berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan ini muncul setelah BPK RI menemukan kelebihan pembayaran subsidi operasional senilai Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III 2025.

Pada Rabu (12/8/2026), Tim Penyelidik Kejati Sumbar kembali meminta klarifikasi dari tiga pihak yang memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi tersebut. Tim mendalami rangkaian kegiatan, mekanisme anggaran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Tiga Pihak Dimintai Klarifikasi

Kasi Penkum Kejati Sumbar Saldi menjelaskan bahwa tim meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang dapat membantu mengungkap dugaan peristiwa tindak pidana tersebut.

Tiga pihak yang dimintai klarifikasi pada Rabu antara lain:

  • Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
  • Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang.
  • Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Menurut Saldi, tim penyelidik menggali informasi mengenai rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Kejati Sumbar Sudah Meminta Klarifikasi 16 Orang

Dalam penanganan dugaan korupsi subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi dari 16 orang. Tim menggali berbagai aspek pengelolaan subsidi operasional Trans Padang untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Tim penyelidik mendalami sejumlah tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari:

  • Perencanaan kegiatan.
  • Pelaksanaan kegiatan.
  • Proses penganggaran.
  • Pencairan dan penggunaan dana.
  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Pembayaran.
  • Pertanggungjawaban keuangan.

Tim juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah. Pemeriksaan tersebut sekaligus membantu penyelidik memahami mekanisme pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Wako Hendri Septa Sambut Baik Pembangunan Rumah Sakit Lantamal II Padang

Berawal dari Temuan LHP BPK RI

Penyelidikan Kejati Sumbar berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Laporan tersebut mencatat kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyelidik untuk mendalami pengelolaan subsidi pada PSM. Tim kemudian meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban dana.

Kejati Dalami Dokumen dan Keterangan

Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, Tim Penyelidik Kejati Sumbar akan mendalami dokumen dan informasi yang mereka peroleh selama proses penyelidikan. Tim juga dapat meminta keterangan dari pihak lain yang memiliki informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Saldi mengatakan tim akan menganalisis dan mengevaluasi hasil penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang tersedia.

Jika penyelidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, Kejati Sumbar dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Kejati Sumbar menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi subsidi Trans Padang masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang memenuhi permintaan klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

Tim meminta keterangan para pihak untuk mengumpulkan informasi dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang mereka telusuri. Kejati Sumbar juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Selama proses klarifikasi, para pihak yang dimintai keterangan disebut kooperatif. Mereka memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Subsidi operasional Trans Padang berkaitan dengan layanan transportasi publik yang masyarakat gunakan untuk mendukung mobilitas di Kota Padang. Karena itu, pengelolaan anggaran subsidi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Padang Dilanda Karhutla: Tiga Hektar Lahan di Perbukitan Balai Gadang Hangus Terbakar

Penyelidikan Kejati Sumbar dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut juga dapat membantu memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan apabila penyelidik menemukan fakta dan bukti yang relevan.

Perkembangan Perkara Akan Disampaikan kepada Publik

Kejati Sumbar menyatakan akan terus mendalami informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tim juga akan mengevaluasi seluruh bahan yang mereka peroleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Saldi menyampaikan bahwa Kejati Sumbar akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik. Langkah tersebut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, Kejati Sumbar masih menempatkan perkara tersebut pada tahap penyelidikan dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *