
Salingka Media – Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan mengamankan seorang pria berinisial S. Polisi menemukan 21 jerigen berisi total 620 liter Bio Solar di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan tersangka.
Polisi Temukan 620 Liter Bio Solar dalam 21 Jerigen
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi kemudian memeriksa kendaraan yang mereka curigai dan menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar.
Petugas menemukan seluruh jerigen tersebut berada pada bagian tengah hingga belakang kendaraan. Polisi mencatat jumlah barang bukti sebanyak 21 jerigen dengan total 620 liter Bio Solar.
- Tersangka: pria berinisial S
- Waktu penangkapan: Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB
- Barang bukti BBM: 620 liter Bio Solar
- Wadah: 21 jerigen
- Kendaraan: Mitsubishi Xpander
Polisi Dalami Pengisian Berulang di SPBU
Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh Bio Solar bersubsidi dengan cara melakukan pengisian berulang atau melansir di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. Setelah mengumpulkan BBM tersebut, tersangka membawa Bio Solar menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Polisi menduga tersangka kemudian menjual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga lebih tinggi. Penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut untuk mengetahui secara utuh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat karena distribusi BBM yang mendapat subsidi pemerintah harus mengikuti ketentuan peruntukannya. Polisi menilai praktik pengangkutan, penimbunan, atau penjualan kembali secara tidak sesuai aturan dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Tersangka Jalani Penahanan di Polres 50 Kota
Polres 50 Kota mengamankan S untuk menjalani proses hukum. Penyidik menempatkan tersangka di Rutan Polres 50 Kota sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Tegaskan Pengawasan BBM Bersubsidi
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah memberikan subsidi BBM untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Polisi Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi.
AKBP Syaiful Wachid mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polres 50 Kota untuk menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Polisi juga akan terus menyelidiki praktik pengangkutan, penimbunan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
BBM bersubsidi memiliki peran penting bagi masyarakat karena pemerintah memberikan subsidi untuk menjaga keterjangkauan harga bagi kelompok yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan distribusi dapat mengganggu akses masyarakat terhadap BBM sesuai ketentuan.
Pengawasan dari aparat dan masyarakat dapat membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana sebelum proses hukum berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Polres 50 Kota saat ini mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
- 1 unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.
- 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
- Total BBM yang diamankan mencapai 620 liter.
Polisi memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang terkait dalam perkara.





