BNNP Sumbar Musnahkan 73 Kilogram Ganja, Terungkap dari Dua Kasus Lintas Provinsi

BNNP Sumbar Musnahkan 73 Kilogram Ganja, Terungkap dari Dua Kasus Lintas Provinsi
BNNP Sumbar Musnahkan 73 Kilogram Ganja, Terungkap dari Dua Kasus Lintas Provinsi

Salingka Media, Padang – BNNP Sumbar musnahkan 73 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika lintas daerah di Sumatera Barat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram ganja kering di Padang, Kamis (24/9/2026).

Pemusnahan tersebut berasal dari dua perkara peredaran gelap narkotika yang petugas ungkap dalam kurun waktu September 2026. Kedua kasus itu melibatkan jalur distribusi ganja dari luar daerah menuju Sumatera Barat.

Dua Kasus Ganja Terungkap dalam September 2026

Kasus pertama bermula dari penindakan petugas di kawasan Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 6 September 2026. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna merah yang membawa sejumlah paket ganja dalam karung plastik.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dari penangkapan tersebut hingga ke Kota Padang. Hasil pengembangan membawa petugas ke kawasan Kuranji dan mengamankan seorang pria berinisial TRAR.

Petugas menduga TRAR berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik ganja dalam perkara tersebut. Polisi mencatat total berat bersih barang bukti dari kasus pertama mencapai 44.084,46 gram.

Pengungkapan Kedua Berawal dari Laporan Masyarakat

BNNP Sumbar kembali mengungkap peredaran ganja pada 15 September 2026. Petugas menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja lintas provinsi dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kurir Ganja dari Sumut Ditangkap di Pasaman, Polisi Sita 21 Paket Besar Siap Edar

Petugas kemudian melakukan penyergapan di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam proses penindakan, pengemudi mobil Toyota Rush berinisial SW mencoba melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas BNN.

Petugas akhirnya mengamankan SW bersama 30 paket besar ganja. Pengembangan perkara selanjutnya membawa petugas ke kawasan Ganting, Padang Panjang, hingga mengamankan seorang pria berinisial A.

Pada kasus kedua, petugas mencatat total berat bersih barang bukti mencapai 29.853,32 gram.

Data Dua Kasus yang Berhasil Diungkap

  • Kasus pertama: 44.084,46 gram ganja.
  • Lokasi awal pengungkapan: Aia Dadok, Lubuk Sikaping, Pasaman.
  • Tanggal pengungkapan: 6 September 2026.
  • Barang bukti: Ganja dalam sejumlah paket yang tersimpan dalam karung plastik.
  • Tersangka yang diamankan: TRAR.
  • Kasus kedua: 29.853,32 gram ganja.
  • Lokasi awal pengungkapan: Simpang Pasar Koto Baru, Agam.
  • Tanggal pengungkapan: 15 September 2026.
  • Barang bukti: 30 paket besar ganja.
  • Tersangka yang diamankan: SW dan A.
  • Total ganja yang dimusnahkan: 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram.

BNNP Sumbar Tekankan Peran Masyarakat

Kepala BNNP Sumatera Barat Toton Rasyid, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan transparansi sekaligus pertanggungjawaban dalam penanganan perkara narkotika. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai upaya preventif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat.

Menurut Toton, pengungkapan dua perkara tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas pengiriman ganja lintas provinsi.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkoba di Bungus Teluk Kabung

BNNP Sumbar menilai sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera Barat.

BNNP Sumbar musnahkan 73 kilogram ganja setelah petugas mengungkap dua jaringan peredaran ganja dalam waktu kurang dari satu bulan. Pemusnahan tersebut mencegah barang bukti kembali masuk ke jalur peredaran ilegal.

BNNP Sumatera Barat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat membantu upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada aparat berwenang ketika menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

BNNP Sumbar berharap langkah tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *