Dua Pria Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Sita 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu

Dua Pria Ditangkap di Payakumbuh, Polisi Sita 2,2 Kg Ganja dan 15,36 Gram Sabu

Salingka Media – Dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Kamis (5/11/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.210 gram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penangkapan narkoba di Payakumbuh itu berlangsung ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menyergap kedua pria tersebut. Polisi menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polisi Temukan Ganja dan Sabu Saat Penggeledahan

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Gusmanto menjelaskan bahwa petugas menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket sabu-sabu saat menggeledah kedua pria itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku baru saja mengambil narkotika dari Kota Pekanbaru. Mereka diduga membawa barang tersebut ke Payakumbuh untuk diedarkan.

” Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkanya di Kota Payakumbuh, ” kata AKP Gusmanto.

Baca Juga :  Curi Kabel Tower di Payakumbuh, 3 Pria dari Riau Digagalkan Warga

Pengembangan Kasus Mengarah ke Rumah AS

Setelah menangkap AS dan FH di Jalan Jenderal Sudirman, polisi melanjutkan pengembangan perkara ke rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tambahan itu meliputi satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang pendukung lainnya.

Polisi Sita 2.210 Gram Ganja dan 15,36 Gram Sabu

Dari seluruh rangkaian penindakan dan penggeledahan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh mencatat total barang bukti berupa 2.210 gram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu.

AKP Gusmanto menegaskan jumlah keseluruhan narkotika yang disita petugas dalam perkara tersebut.

” Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram, ” ungkap AKP Gusmanto.

Latar Belakang dan Pendalaman Jaringan Narkotika

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pengambilan narkotika dari Pekanbaru yang menurut keterangan awal kedua terduga pelaku bertujuan untuk memasok barang tersebut ke wilayah Payakumbuh.

Temuan timbangan digital dan sejumlah paket narkotika di rumah AS turut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Namun, polisi masih perlu mendalami asal-usul barang, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pessel Ringkus 2 Tersangka Narkoba, 2 Paket Besar Ganja dan Timbangan Ikut Disita

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kedua Terduga Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AS dan FH terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal yang disangkakan.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *