
Istilah LIMS (Lawful Interception Management System) menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka karena diduga memasukkan nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi.
Ketiga tersangka diduga memanfaatkan sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum untuk memantau komunikasi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi LIMS, mekanisme penyadapan legal, serta pengawasan terhadap pengguna sistem tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Mengenal Fungsi LIMS dalam Sistem Penyadapan
Mengutip informasi dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Sistem ini berfungsi mengelola kegiatan intersepsi atau penyadapan komunikasi yang aparat penegak hukum lakukan berdasarkan kewenangan hukum.
LIMS bukan perangkat penyadapan biasa. Sistem ini menjadi pusat pengelolaan yang menghubungkan kebutuhan penyadapan dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Melalui LIMS, aparat berwenang dapat menentukan sejumlah informasi penting, antara lain identitas target, nomor komunikasi yang menjadi sasaran, waktu pemantauan, hingga jadwal penghentian penyadapan.
Dengan mekanisme tersebut, pengguna dapat mengatur aktivitas pemantauan komunikasi sesuai perintah dan ketentuan hukum.
Namun, penggunaan LIMS tetap membutuhkan pengawasan ketat. Aparat tidak boleh memasukkan nomor seseorang sebagai target penyadapan tanpa dasar kewenangan yang sah.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Penyadapan melalui sistem legal tidak selalu membutuhkan perangkat fisik yang terpasang pada telepon seluler target.
Dalam praktiknya, operator telekomunikasi berlisensi menyediakan infrastruktur khusus agar aparat penegak hukum dapat melakukan intersepsi komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Infrastruktur tersebut memungkinkan aparat memperoleh informasi komunikasi, seperti panggilan telepon, pesan singkat atau SMS, surat elektronik, hingga sebagian layanan komunikasi berbasis internet.
Secara umum, mekanisme penyadapan melalui LIMS melewati tiga tahapan utama.
Pertama, pengumpulan informasi komunikasi.
Jaringan telekomunikasi mengumpulkan data dan isi komunikasi dari nomor yang masuk dalam daftar target penyadapan sesuai kewenangan yang berlaku.
Kedua, pengolahan data.
Sistem mengolah informasi yang terkumpul, kemudian menyesuaikannya dengan standar teknis intersepsi yang berlaku.
Ketiga, penyerahan hasil intersepsi.
Sistem mengirimkan informasi kepada aparat penegak hukum melalui jaringan komunikasi khusus. Infrastruktur tersebut biasanya menggunakan jaringan berbasis IP dengan perlindungan enkripsi dan VPN.
Hasil penyadapan umumnya mencakup dua kelompok informasi.
Pertama, metadata komunikasi yang memuat nomor pengirim, nomor penerima, waktu komunikasi, dan durasi percakapan.
Kedua, isi komunikasi yang dapat berupa rekaman pembicaraan maupun teks pesan, sepanjang sistem dan ketentuan hukum memungkinkan akses terhadap informasi tersebut.
Dalam penerapannya, LIMS mengacu pada standar teknis European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Salah satunya ETSI TS 101 671 yang mengatur antarmuka penyerahan data hasil intersepsi.
Aturan yang Mengatur Penyadapan di Indonesia
Indonesia pada prinsipnya melarang penyadapan secara sembarangan. Namun, undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum tertentu untuk melakukan tindakan tersebut dengan memenuhi persyaratan hukum.
Pemerintah mengatur aspek teknis penyadapan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.
Sementara itu, Polri memiliki aturan internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri menetapkan peraturan tersebut pada 24 Februari 2010.
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim menyebut para tersangka diduga melanggar ketentuan penyadapan karena menjalankan aktivitas pemantauan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan aparat menggunakan kewenangan penyadapan sesuai prosedur, bukan berdasarkan kepentingan pribadi.
Mengapa Sistem LIMS Bisa Disalahgunakan?
LIMS bekerja berdasarkan data dan instruksi yang pengguna masukkan ke dalam sistem. Artinya, pengelolaan akses pengguna memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan legalitas aktivitas penyadapan.
Teknologi ini tidak secara otomatis memastikan bahwa setiap nomor yang pengguna daftarkan sebagai target benar-benar berkaitan dengan perkara hukum.
Karena itu, pengelola sistem membutuhkan mekanisme verifikasi, pembatasan hak akses, serta pengawasan terhadap setiap aktivitas pengguna.
Tanpa pengendalian yang memadai, pihak yang memiliki akses dapat menyalahgunakan fasilitas penyadapan untuk kepentingan di luar kewenangannya.
Sejumlah negara juga pernah menghadapi persoalan serupa. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Yunani menjelang Olimpiade Athena 2004.
Saat itu, seseorang meretas sistem penyadapan pada jaringan Vodafone Yunani dan memanfaatkannya untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat tinggi negara.
Kasus tersebut kemudian menimbulkan persoalan keamanan telekomunikasi. Vodafone Yunani juga menerima denda karena otoritas menilai perusahaan gagal melindungi sistemnya dari akses tidak sah.
Dugaan Penghapusan Rekaman LIMS pada Oktober 2026
Dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas rekaman penyadapan dari sistem LIMS.
Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah rekaman pada Oktober 2026.
Perkara ini mulai terungkap setelah seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut menyampaikan laporan pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu hingga menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan melibatkan sistem yang pada dasarnya memiliki fungsi mendukung proses penegakan hukum.
Apakah LIMS Bisa Menyadap WhatsApp?
Salah satu pertanyaan yang muncul terkait LIMS adalah kemampuannya dalam mengakses komunikasi melalui aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp.
Pada dasarnya, penyadapan melalui jaringan telekomunikasi dapat menjangkau panggilan telepon, SMS, dan sebagian layanan komunikasi internet.
Namun, aplikasi seperti WhatsApp menggunakan teknologi enkripsi ujung ke ujung atau end-to-end encryption. Teknologi tersebut membuat operator jaringan umumnya tidak dapat membaca isi pesan maupun mendengarkan percakapan yang terenkripsi hanya melalui intersepsi jaringan.
Meski demikian, operator masih dapat memiliki informasi tertentu mengenai metadata koneksi, bergantung pada jenis data yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa yang Berwenang Melakukan Penyadapan di Indonesia?
Tidak semua orang atau lembaga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.
Undang-undang memberikan kewenangan tersebut kepada lembaga penegak hukum tertentu sesuai bidang tugas masing-masing.
Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Aparat juga harus memperhatikan batas kewenangan agar tidak melanggar hak privasi masyarakat.
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS yang kini ditangani Bareskrim Polri kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap teknologi penyadapan. Sistem yang mendukung penegakan hukum tetap membutuhkan kontrol ketat agar pengguna tidak memanfaatkannya di luar kewenangan.





