Polresta Mamuju Gagalkan Upaya Bunuh Diri Perempuan yang Diduga Korban KDRT

Polresta Mamuju Gagalkan Upaya Bunuh Diri Perempuan yang Diduga Korban KDRT

Salingka Media – Personel Polresta Mamuju berhasil menyelamatkan seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berniat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai dua sebuah ruko di Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, Minggu dini hari (1/11/2026).

Petugas Piket Pamapta II bersama Piket Patmor bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan perempuan tersebut dalam kondisi emosional setelah mengalami dugaan kekerasan fisik dari suaminya.

Pamapta II Polresta Mamuju, Ipda Hefrinal, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban mengaku mengalami kekerasan setelah suaminya mengonsumsi minuman keras di Club 37.

Menurut keterangan korban, setelah melakukan kekerasan, suaminya langsung tertidur. Sementara itu, korban merasa sakit hati dan mengalami tekanan emosional hingga muncul keinginan mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua ruko miliknya.

Petugas Lakukan Pendekatan Humanis

Mengetahui kondisi korban yang berada dalam situasi berbahaya, personel Pamapta II bersama Piket Patmor segera mengambil langkah persuasif.

Baca Juga :  Istanbul Diguncang Gempa M 6,2: Warga Panik, 51 Gempa Susulan Menggoyang Marmara

Petugas mendekati korban secara humanis dan berusaha membujuknya agar mengurungkan niat untuk mengakhiri hidup. Mereka terus memberikan pendekatan hingga korban bersedia mengikuti arahan petugas.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban akhirnya turun dari lantai dua atas kesadarannya sendiri sehingga petugas berhasil menyelamatkan nyawanya.

Ipda Hefrinal menjelaskan, setelah berhasil menyelamatkan korban, petugas mengarahkannya ke Polresta Mamuju untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sekaligus membuat laporan resmi terkait dugaan KDRT yang dialaminya.

Latar Belakang Penyelamatan Berawal dari Laporan Warga

Peristiwa ini bermula ketika masyarakat melaporkan dugaan KDRT melalui Call Center 110. Laporan tersebut memungkinkan personel Polresta Mamuju segera mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan kepada korban.

Kecepatan masyarakat dalam menyampaikan informasi serta respons personel kepolisian menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan tersebut.

Polresta Mamuju mengapresiasi warga yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian darurat. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat membantu petugas dalam merespons gangguan keamanan dan tindak kekerasan.

Baca Juga :  57 Narapidana Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Penjara Khusus untuk Pelanggar Berat

Polresta Mamuju Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110

Polresta Mamuju mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 agar personel kepolisian segera menerima informasi dan memberikan pertolongan sesuai kebutuhan.

Melalui respons cepat dalam peristiwa ini, Polresta Mamuju kembali menegaskan komitmen Polri untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *