Pemuda Diduga Curi 9 Motor di Pasaman Barat, Polisi Ringkus di Lembah Melintang

Pemuda Diduga Curi 9 Motor di Pasaman Barat, Polisi Ringkus di Lembah Melintang
Pemuda Diduga Curi 9 Motor di Pasaman Barat, Polisi Ringkus di Lembah Melintang – Dok. HumasResPasbar

Salingka Media – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku sudah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

Petugas menangkap SH di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman,” ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Kronologi Pencurian Motor di Koto Balingka

Kasus curanmor Pasaman Barat ini bermula pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, SH bersama seorang temannya datang dari Ujung Gading untuk mencari sasaran pencurian.

Ketika melintas di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, keduanya melihat sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL milik Wazirman terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut. Saat itu, pemilik masih menggantungkan kunci pada kendaraannya.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kebetulan kuncinya masih tergantung di sepeda motor tersebut. Korban sempat berteriak namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan pinjam sebentar,” terangnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke SPKT Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menyelidiki kasus itu.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Nyasar di Pasar Ikan Setelah Mencuri di Tiga TKP

Polisi Ungkap Keberadaan Terduga Pelaku

Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas kemudian menelusuri keberadaan SH.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bersama personel Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi.

Petugas akhirnya menangkap SH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, saat hendak mengamankan dirinya, SH sempat melawan sehingga petugas terlibat pergumulan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi pergumulan, namun pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Pelaku Mengaku Menjual Motor Curian Rp1,4 Juta

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Wazirman. Setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku mengaku membongkar sebagian bodi motor dan membuangnya ke sungai.

SH kemudian menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, seharga Rp1.400.000.

Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan pengakuan SH mengenai aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah yang saat ini identitasnya sudah dikantongi petugas ,” jelasnya.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Amankan Kurir Narkoba dengan 26 Kilogram Ganja Kering di Pasaman Barat

Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus dan menelusuri pihak yang diduga menerima hasil curian.

Polisi Kembangkan Kasus Curanmor

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban pencurian kendaraan bermotor,” pintanya.

Saat ini, SH bersama barang bukti berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketentuan Pasal 476 KUHP juga mengenal pidana alternatif, yaitu penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, denda kategori V mencapai paling banyak Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *