
Salingka Media – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat 30 laporan polisi yang masuk dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) selama periode 1–29 Oktober 2026. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, dan penyelesaian konflik sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K., menyampaikan data tersebut saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama jajaran Polsek menerapkan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta upaya memulihkan kerugian yang dialami korban.
Polres dan Polsek Tangani Perkara melalui Restorative Justice
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa data selama periode 1–29 Oktober 2026 mencatat tujuh perkara di tingkat Polres Pasaman Barat dan 22 perkara di tingkat Polsek jajaran.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Di tingkat Polres, perkara yang masuk dalam penyelesaian melalui mekanisme RJ antara lain pencurian biasa dan penggelapan. Sementara itu, data perkara di tingkat Polsek jajaran meliputi delapan kasus penganiayaan, enam kasus pencurian biasa, serta dua kasus pengancaman.
“Perkara yang diselesaikan antara lain pencurian biasa dan penggelapan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban,” ujarnya.
Berdasarkan rincian tersebut, jumlah perkara yang disebutkan dalam keterangan mencapai 30 laporan. Namun, rincian jenis perkara yang tercantum untuk tingkat Polres dan Polsek belum mencakup seluruh jumlah laporan secara terperinci.
Keadilan Restoratif Mengutamakan Pemulihan Hak Korban
Polres Pasaman Barat menekankan bahwa keadilan restoratif tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi perkara. Pendekatan ini juga mendorong para pihak untuk bertanggung jawab, menyelesaikan konflik secara proporsional, dan memulihkan kerugian yang dialami korban.
“Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali,” ucapnya.
Dalam penerapannya, kepolisian tetap menilai kelayakan setiap perkara berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta yang menyertainya. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perkara memenuhi persyaratan untuk menempuh penyelesaian melalui RJ.
Proses perdamaian juga harus mengedepankan kebebasan para pihak dalam mengambil keputusan. Kepolisian tidak boleh mengabaikan dugaan intimidasi atau tekanan terhadap korban maupun pihak lain selama proses tersebut berlangsung.
“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.
Polres Pasaman Barat Tegaskan RJ Bukan Pembebasan Tanpa Tanggung Jawab
Satreskrim Polres Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap harus melindungi kepentingan korban. Pelaku tidak bisa begitu saja menghindari tanggung jawab hanya karena para pihak mencapai kesepakatan.
Sebaliknya, mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan proporsional, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui penerapan keadilan restoratif Polres Pasaman Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Pendekatan yang mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab, dan kepastian hukum juga diharapkan mendukung penegakan hukum yang adil serta humanis.





