Jumat Keliling di Lingkuang Aua Jambak, Kapolres Pasaman Barat Jawab Keluhan Warga soal Sawit hingga Narkoba

Jumat Keliling di Lingkuang Aua Jambak, Kapolres Pasaman Barat Jawab Keluhan Warga soal Sawit hingga Narkoba
Jumat Keliling di Lingkuang Aua Jambak, Kapolres Pasaman Barat Jawab Keluhan Warga soal Sawit hingga Narkoba – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., menyerap aspirasi masyarakat melalui program Jumat Keliling di Masjid Al-Falah, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (23/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari pencurian buah kelapa sawit dan kenakalan remaja hingga penyalahgunaan narkoba, pengamanan lalu lintas, serta ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolres hadir bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Pasaman Barat. Para jemaah dan pengurus Masjid Al-Falah menyambut kedatangan rombongan tersebut sebelum mereka mengikuti rangkaian kegiatan dan berdialog dengan masyarakat.

Jumat Keliling Jadi Sarana Menyerap Aspirasi Warga

Dalam sambutannya, AKBP Agung Tribawanto menyampaikan apresiasi kepada pengurus masjid dan jemaah yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada para jemaah dan pengurus Masjid Al-Falah yang telah memfasilitasi kami dalam kegiatan Jumat Keliling,” ujar Kapolres saat mengawali sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa program Jumat Keliling menjadi sarana bagi Polres Pasaman Barat untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Program jumat keliling bertujuan untuk mendengar dan menerima saran, masukan, kritik yang positif dari masyarakat seiring dengan pelaksanaan tugas Polri,” tuturnya.

Dok. Hms

Menurut Agung, kepolisian tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga perlu membangun sinergi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polri Bersama Masyarakat artinya Polri hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat,” tuturnya.

Warga Keluhkan Pencurian Sawit dan Kenakalan Remaja

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di Nagari Lingkuang Aua Jambak.

Tokoh agama Ustaz Kasmir menanyakan langkah kepolisian dalam menangani pencurian buah kelapa sawit dan kenakalan remaja. Ia mengangkat persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kepala Jorong Ajip juga meminta perhatian kepolisian terhadap penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga. Ia berharap aparat setempat mengambil tindakan tegas untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Sekretaris Nagari Lingkuang Aua Jambak, Andi Permana, mengapresiasi upaya Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan lalu lintas. Ia juga menyampaikan keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM.

Berbagai pertanyaan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada Kapolres dan jajaran kepolisian.

Kapolres Ajak Orang Tua Awasi Aktivitas Anak

Menanggapi persoalan pencurian buah kelapa sawit dan kenakalan remaja, Agung mengajak masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas. Ia juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah.

Baca Juga :  Nasabah BRI di Pasaman Barat Kehilangan Rp172 Juta via BRImo

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas. Karena didominasi dari dampak kenakalan remaja, pihaknya mengajak para orang tua agar saling menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak ketika berada di luar rumah,” ajaknya.

Kapolres menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mencegah kenakalan remaja. Menurutnya, komunikasi antara orang tua, masyarakat, dan kepolisian dapat membantu menjaga keamanan lingkungan.

Terkait penyalahgunaan narkotika, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Narkoba terus melakukan pengawasan dan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.

“Personel Satuan Reserse Narkoba terus melakukan patroli untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, serta menerima dan merespon cepat laporan dari masyarakat jika adanya peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” sebutnya.

Kapolres juga mendorong masyarakat segera melaporkan dugaan peredaran narkoba agar petugas dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur hukum.

Polres Jelaskan Pengamanan Lalu Lintas dan Pengaturan BBM

Menjawab apresiasi dan pertanyaan Sekretaris Nagari mengenai lalu lintas, Agung menjelaskan bahwa personel Satuan Lalu Lintas telah bersiaga di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Mengenai ketersediaan BBM, ia menyampaikan bahwa Polres Pasaman Barat bersama pemerintah daerah setempat telah memberlakukan sistem barcode untuk satu kali pengisian BBM bagi satu kendaraan bermotor.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari respons Kapolres terhadap persoalan yang masyarakat sampaikan dalam kegiatan Jumat Keliling.

Latar Belakang dan Konteks Hukum Penanganan Kamtibmas

Persoalan yang warga sampaikan dalam kegiatan Jumat Keliling berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum pidana. Penanganan setiap perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang penyidik temukan.

1. Pencurian buah kelapa sawit

Pencurian buah kelapa sawit dapat masuk dalam ketentuan pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai waktu kejadian dan unsur perbuatannya.

Untuk perbuatan yang tunduk pada KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 476 mengatur pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penyidik perlu memeriksa kepemilikan buah sawit, cara pelaku mengambilnya, niat pelaku, serta bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan penerapan pasal. Penyidik juga perlu mempertimbangkan waktu kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku pada perbuatan tersebut.

2. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika

Penanganan perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Ancaman pidana berbeda menurut jenis perbuatan, golongan narkotika, jumlah barang bukti, dan peran pelaku. Pasal 112 ayat (1), misalnya, mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Bupati Hamsuardi Lantik Sahrizal, SH Jadi Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasbar

Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan pasal tersebut.

Penyidik harus menentukan pasal berdasarkan perbuatan dan bukti yang ditemukan. Tidak setiap perkara penyalahgunaan narkotika otomatis menggunakan pasal yang sama dengan perkara peredaran atau jual beli narkotika.

3. Kenakalan remaja

Istilah kenakalan remaja mencakup berbagai perilaku dan tidak merujuk pada satu pasal pidana tertentu. Aparat perlu melihat bentuk perbuatan yang terjadi untuk menentukan ketentuan hukum yang relevan.

Jika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, penyidik dapat menerapkan pasal sesuai perbuatannya. Apabila perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, aparat juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk ketentuan mengenai perlindungan hak anak dan proses penanganan perkara.

Karena itu, upaya pencegahan melalui pengawasan orang tua, komunikasi masyarakat, dan koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Minta Warga Segera Melapor

Menutup dialog, AKBP Agung Tribawanto mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian apabila menemukan gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing.

“Jika adanya gangguan Kamtibmas, segera hubungi layanan online 110 Polres Pasaman Barat. Personel akan langsung merespon cepat laporan dari masyarakat,” imbaunya.

Melalui program Jumat Keliling Kapolres Pasaman Barat, kepolisian membuka ruang komunikasi langsung dengan warga untuk mendengarkan keluhan, menerima masukan, dan memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *