
Salingka Media – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial M.R. (21) yang diduga terlibat dalam pencurian komponen alat pendeteksi dini banjir atau Early Warning System (EWS) milik BPBD Provinsi Sumatera Barat di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Rabu (28/10/2026) dini hari.
Petugas mengamankan M.R. setelah menerima informasi masyarakat melalui WhatsApp Hotline Resmob Polda Sumbar sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi tersebut menyebut dugaan pencurian komponen EWS di kawasan Batu Busuak.
Polisi Amankan Satu Orang dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sumbar langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penindakan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, para terduga pelaku diduga memotong besi menggunakan alat gerinda. Aktivitas tersebut juga disebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan M.R., sedangkan dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri. Petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Berikut barang bukti yang diamankan polisi:
- Lima potong besi.
- Kabel listrik sepanjang kurang lebih 150 meter.
- Dua mata gerinda.
- Satu senter kepala.
- Dua lembar karung goni berwarna putih.
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, IPTU Rozi Aidel, S.H., memimpin penindakan tersebut. Setelah itu, petugas menyerahkan M.R. bersama barang bukti kepada penyidik Polsek Pauh, Polresta Padang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Sumbar Minta Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui prosedur penegakan hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” sebut AKBP Umar.
Penyidik masih perlu mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pencurian komponen EWS.
Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Publik
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan fasilitas publik. Ia juga meminta warga segera melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ucap Kabid Humas.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Latar Belakang dan Konteks Hukum Dugaan Pencurian
Komponen Early Warning System (EWS) berfungsi mendukung sistem peringatan dini bencana, termasuk potensi banjir. Karena itu, dugaan pencurian komponen alat tersebut perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari sisi hukum, penyidik perlu memastikan status kepemilikan barang, cara pelaku mengambil barang, unsur kesengajaan, serta peran setiap orang yang diduga terlibat sebelum menentukan pasal yang tepat.
Apabila penyidik menemukan bukti bahwa beberapa orang bekerja sama melakukan pencurian, penyidik juga perlu menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan atau keterlibatan bersama sesuai fakta perkara. Penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Hingga informasi ini disampaikan, rilis Polda Sumbar belum menyebutkan pasal sangkaan yang secara resmi dikenakan kepada M.R. Karena itu, ketentuan di atas merupakan konteks hukum yang relevan untuk dugaan pencurian, bukan pernyataan bahwa penyidik sudah menetapkan pasal tersebut.
Polisi masih perlu menguji bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana setiap pihak. M.R. dan pihak lain yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, serta asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.





