
Salingka Media – Polres Solok Selatan tangkap tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia bernama Marnunis (61). Tim kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku setelah melakukan perburuan intensif selama tiga pekan sejak peristiwa berdarah itu terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38). Keduanya sempat kabur ke luar daerah guna menghindari kejaran aparat kepolisian.
Jejak Pelarian Lintas Provinsi Kedua Pelaku
Petugas melacak keberadaan kedua buronan ini di dua wilayah berbeda. Tim berhasil mengamankan tersangka Agus lebih dulu di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada 2 Oktober 2026.
Sementara itu, rekan kejahatannya, Dopil, sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya bersembunyi di wilayah Jawa Barat. Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro memimpin langsung operasi penangkapan Dopil di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Keberhasilan Polres Solok Selatan tangkap tersangka curas hingga ke luar provinsi ini sekaligus mengakhiri pelarian para pelaku.
Kronologi Perampokan Maut Menggunakan Linggis
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan rangkaian peristiwa tragis tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026). Insiden bermula saat Dopil dan Agus menyatroni kediaman korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan niat mencuri.
Kedua pelaku merusak pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah linggis untuk membuka akses masuk. Suara gaduh dari arah belakang rumah membangunkan Marnunis yang saat itu sedang tertidur lelap. Korban pun terkejut ketika memergoki dua pria asing sudah berada di dalam rumahnya.
Melihat korban terbangun, tersangka Dopil langsung menghantam kepala Marnunis menggunakan linggis yang sebelumnya ia pakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Melihat korban tak lagi berdaya, kedua residivis ini langsung menggeledah seisi rumah guna mencari barang-barang berharga. Mereka juga melucuti perhiasan emas yang melekat di tubuh korban sebelum kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Warga sekitar baru menyadari peristiwa tragis ini pada Minggu pagi. Tetangga menaruh curiga karena Marnunis tidak kunjung keluar rumah untuk beraktivitas seperti hari-hari biasanya.
Kerugian Ratusan Juta dan Motif Ekonomi Residivis
Tindak kejahatan ini menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban hingga mencapai taksiran Rp141 juta. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual perhiasan emas milik korban seberat 13,8 gram dan meraup uang tunai senilai Rp31,5 juta.
Hasil penyidikan kepolisian juga mengungkap fakta bahwa Firdaus dan Gusri merupakan residivis kasus kejahatan. Kapolres menjelaskan bahwa desakan ekonomi serta tabiat buruk pelaku yang gemar mencuri mendorong mereka nekat mengulangi perbuatan pidana tersebut. Langkah tegas Polres Solok Selatan tangkap tersangka curas ini menjadi wujud nyata penegakan hukum terhadap kejahatan yang merenggut nyawa warga.
Latar Belakang dan Konteks Hukum Ancaman Pidana
Penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penerapan kedua pasal ini memiliki dasar hukum yang tegas terkait kejahatan terhadap nyawa.





