Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Kantong Plastik Ikan dan Karung Pupuk

Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Kantong Plastik Ikan dan Karung Pupuk
Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dalam Kantong Plastik Ikan dan Karung Pupuk – Dok. Hms

Salingka Media – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) ungkap penyalahgunaan BBM subsidi, gas, serta liquid gas bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Sepanjang operasi penindakan pada periode 19 hingga 26 Oktober 2026, petugas kepolisian mengamankan 25 orang tersangka dan menyita ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari berbagai wilayah di Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media cetak, elektronik, dan daring.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa langkah tegas ini menindaklanjuti instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memegang komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyelewengan distribusi energi bersubsidi.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Rincian Barang Bukti dan Sebaran Kasus di 15 Polres

Dalam kurun waktu satu pekan, Direktorat Reserse Kriminal bersama 15 Polres jajaran membongkar 24 Laporan Polisi (LP) di berbagai titik wilayah hukum Sumatra Barat. Dari rangkaian operasi tersebut, tim penyidik menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Razia Kendaraan Bermotor Sumbar: Jangan Kaget! Ternyata Pajak Anda Kunci Keamanan dan Pembangunan Daerah

Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penindakan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan minyak jenis biosolar.

  • Puluhan unit kendaraan roda empat yang memfasilitasi pengangkutan ilegal.

  • Sejumlah unit telepon genggam milik para tersangka.

Keberhasilan operasi di berbagai kabupaten dan kota ini menunjukkan keseriusan aparat saat Polda Sumbar ungkap penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga ketersediaan stok bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerima.

Modus Operandi Baru Gunakan Plastik Ikan dan Karung Pupuk

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, memaparkan cara kerja para pelaku saat mengakali petugas di lapangan. Para tersangka membeli BBM jenis Pertalite dan biosolar sesuai harga resmi Pertamina di SPBU, kemudian menimbun dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan berlipat.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.

Dalam penindakan kali ini, petugas menemukan taktik baru yang cukup licik. Para pelaku meninggalkan cara lama yang biasanya menggunakan jerigen atau drum penampung. Untuk mengelabui pengawasan aparat, pelaku membungkus BBM ilegal menggunakan kantong plastik transparan khusus wadah ikan. Setelah itu, pelaku melapisi bungkusan plastik tersebut dengan karung pupuk bersubsidi, lalu menyusunnya di dalam kotak penyimpanan ikan (box ikan).

Baca Juga :  Mobil Brio Terbakar di Depan UNP Padang Diduga Angkut Jerigen BBM

Berdasarkan rangkaian pasal tersebut, para pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Menutup keterangannya, jajaran Polda Sumbar memastikan akan terus menggelar patroli, penertiban, dan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh SPBU wilayah Sumatra Barat guna menutup celah kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *