
Salingka Media – Polda Sumbar tangkap operator PETI di Kabupaten Solok Selatan saat Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar operasi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Senin (27/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang berperan sebagai operator alat berat ketika menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan satu unit excavator.
Dua Operator Diamankan di Lokasi Tambang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan tim melakukan penindakan setelah penyelidikan menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan dua orang tengah mengoperasikan satu unit excavator untuk melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan PT Bukit Raya Mudisa.
Petugas kemudian mengamankan J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Keduanya diduga bertugas sebagai operator alat berat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Polisi Sita Excavator dan Peralatan Tambang
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit excavator merek ZOOMLION PC 60 berwarna hitam beserta kunci kontak serta dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan untuk memisahkan emas hasil penambangan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar tangkap operator PETI sekaligus menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan tanpa izin karena aktivitas tersebut melanggar hukum dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
Menurutnya, kepolisian akan terus menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku PETI tanpa pengecualian.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para tersangka, saksi, serta ahli. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga setelah penindakan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Polda Sumbar tangkap operator PETI menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.






