
Salingka Media, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., turun langsung membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan untuk membantu melindungi warga dari dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah titik strategis Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/9/2026).
Kapolres memimpin kegiatan bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat. Petugas membagikan masker di kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Markas Komando Polres Pasaman Barat.
Kapolres Ingatkan Warga Jaga Kesehatan
AKBP Agung menjelaskan bahwa pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, terutama warga yang tetap harus beraktivitas di luar rumah ketika kualitas udara menurun.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penderita gangguan pernapasan, agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk.
Polres Ajak Warga Cegah Karhutla
Selain mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan, AKBP Agung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Pasaman Barat.
Kapolres mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan titik api atau kebakaran lahan kepada petugas.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” paparnya.
Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya Pembakaran Lahan
Kapolres menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk turun ke nagari-nagari. Para personel tersebut bertugas memberikan penyuluhan mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan sanksi hukum yang berlaku.
AKBP Agung menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pembagian masker membantu warga yang tetap menjalankan aktivitas di luar ruangan agar lebih waspada terhadap dampak kabut asap. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah juga menjadi perhatian penting bagi kelompok rentan ketika kualitas udara memburuk.
Di sisi lain, ajakan melapor melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat memberi masyarakat jalur untuk membantu petugas mencegah kebakaran meluas. Penyuluhan Bhabinkamtibmas di nagari-nagari juga mendorong warga memahami risiko pembakaran lahan serta konsekuensi hukumnya.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menyiagakan personel selama kabut asap masih melanda. Personel akan mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan sekaligus menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan.
Polres juga mengharapkan masyarakat mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat.





