
Salingka Media – Kasus pedagang diduga serang istri dengan parang mengemuka setelah Polres Pasaman Barat mengungkap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Erlina. Polisi menangkap tersangka berinisial AS, 49 tahun, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 21 Juli 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, bertepatan dengan bulan Ramadan. Polisi mencatat lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 6 Maret 2026, persoalan rumah tangga dan masalah peminjaman alat memasak atau dandang memicu perselisihan antara korban dan tersangka.
Polisi menduga AS mendatangi rumah korban lalu terlibat cekcok dengan Erlina. Dalam kejadian tersebut, AS diduga mengayunkan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban. Erlina kemudian mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Dalam penyidikan perkara pedagang diduga serang istri dengan parang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian. Barang bukti itu meliputi:
- 1 bilah parang;
- 1 helai baju daster oranye bermotif hitam milik korban;
- 1 helai celana pendek berwarna dongker;
- 2 helai kain bercorak bunga;
- 1 buah sandal merek ORICON warna hitam-putih;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa BPKB dan STNK dengan nomor rangka MHJM8113NK963205 dan nomor mesin JM81E1964861, serta pelat BA-3045-DQ.
Polisi juga mencatat Yaumil sebagai pelapor, Erlina sebagai korban, serta dua saksi lain dalam berkas perkara.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan masalah ketidakharmonisan rumah tangga sebagai motif dalam perkara tersebut. Setelah menerima laporan, Polres Pasaman Barat menggelar konsolidasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat kemudian mengejar AS. Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, pada 21 Juli 2026.
Polisi kini menahan AS di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk tahapan penyerahan berkas dan proses penuntutan.
Polisi menyangkakan AS dengan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban sakit atau mengalami luka berat, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta.
Kasus pedagang diduga serang istri dengan parang menjadi perhatian karena menyangkut kekerasan dalam lingkungan rumah tangga. Penanganan perkara melalui jalur hukum memberikan akses bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan proses keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasaman Barat menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian juga menegaskan upaya perlindungan serta pemberian akses hukum bagi korban selama proses perkara berlangsung.
Catatan redaksi: Penyebutan “diduga” dalam pemberitaan ini mengikuti prinsip praduga tak bersalah. Status hukum tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





