
Salingka Media – Dana desa Pasaman Barat sebesar Rp15,5 miliar sudah tersalurkan kepada 90 nagari hingga pertengahan Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggunakan anggaran tersebut untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, ketahanan pangan, swasembada energi, dan pembangunan infrastruktur padat karya.
Informasi tersebut dikutip dari ANTARA Sumatera Barat dalam berita yang terbit pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat Syaikhul Putra mengatakan pemerintah menargetkan penyaluran dana desa sebesar Rp31,9 miliar selama 2026.
“Kita menargetkan penyaluran dana desa sebesar Rp31,9 miliar akan tersalurkan dan termanfaatkan bagi masyarakat selama 2026. Hingga pertengahan bulan ini baru tersalurkan Rp15,6 miliar atau 48,99 persen,” kata Syaikhul Putra di Simpang Empat, Jumat, seperti dikutip ANTARA Sumbar.
Menurut Syaikhul, dana yang sudah tersalurkan tersebut mencakup dana tahap satu sebesar Rp13,5 miliar.
Selain itu, delapan nagari sudah menerima penyaluran dana desa tahap dua dengan nilai Rp2 miliar. Sementara nagari lainnya masih menjalani proses pencairan tahap kedua.
“Sedangkan nagari lainnya masih proses pencairan tahap dua,” kata dia.
- Target dana desa 2026: Rp31,9 miliar
- Realisasi hingga pertengahan Agustus: Rp15,6 miliar
- Persentase realisasi: 48,99 persen
- Dana tahap pertama: Rp13,5 miliar
- Penyaluran tahap kedua untuk delapan nagari: Rp2 miliar
- Jumlah nagari yang menerima penyaluran: 90 nagari
Syaikhul mengatakan pemerintah mengarahkan dana desa untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Dia menjelaskan penggunaan dana tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai atau BLT, penurunan stunting, ketahanan pangan, swasembada energi, serta pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya.
“Selain itu, juga ada anggaran untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih nantinya,” kata Syaikhul.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta setiap nagari menggunakan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2025 dalam pengelolaan dana tersebut.
Syaikhul mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari terus memberikan pembinaan kepada pemerintah nagari melalui bimbingan teknis. Pembinaan tersebut mencakup aspek manajemen, keuangan, dan sumber daya manusia.
“Kami akan terus memberikan pembinaan kepada nagari melalui bimbingan teknis mengenai manajemen, keuangan, dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Pemkab Pasaman Barat juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan dana desa.
Langkah tersebut bertujuan agar pemerintah nagari memahami ketentuan hukum sekaligus mengelola anggaran sesuai peruntukannya.
“Pembinaan terus kita lakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa itu nantinya,” katanya.
Penyaluran dana desa tersebut memberikan dukungan anggaran bagi nagari untuk menjalankan sejumlah program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Pemerintah mengarahkan dana tersebut untuk membantu keluarga yang menghadapi kemiskinan ekstrem, mendukung penanganan stunting, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun infrastruktur melalui kegiatan padat karya.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Dengan demikian, penggunaan dana desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi penyaluran masih berada di angka 48,99 persen dari target Rp31,9 miliar. Pemerintah daerah masih memproses pencairan tahap kedua bagi nagari yang belum menerima penyaluran.
Sumber : ANTARA Sumatera Barat





