
Salingka Media – Polres Agam mengamankan 30 motor knalpot brong saat menggelar patroli malam di sejumlah kawasan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu malam (22/8/2026). Petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai standar serta menemukan sejumlah remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Patroli tersebut merespons laporan warga yang mengeluhkan suara knalpot bising, aktivitas balap liar, hingga aksi freestyle sepeda motor di jalan umum. Polisi menyasar lokasi yang masyarakat laporkan sebagai titik yang sering digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kasat Lantas Polres Agam IPTU Tika Permata Murni, S.Tr.K., bersama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., dan jajaran memimpin kegiatan penertiban. Petugas mengedepankan langkah preventif dan represif secara tegas, tetapi tetap mengutamakan pendekatan humanis.
Dalam patroli itu, polisi mengamankan 30 motor knalpot brong atau kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Petugas kemudian mendata kendaraan tersebut dan memberikan tindakan tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain:
- Kawasan Perkantoran Bupati Agam.
- GOR Rang Agam.
- Sejumlah titik yang masyarakat laporkan sebagai lokasi balap liar.
- Lokasi yang kerap menjadi tempat aksi berkendara berbahaya.
Petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang masih berusia di bawah umur dan belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian polisi karena pengendara yang belum memiliki SIM belum memenuhi persyaratan berkendara. Risiko kecelakaan juga semakin besar ketika pengendara menggunakan kendaraan untuk balap liar atau melakukan freestyle di jalan umum.
Kasat Lantas Polres Agam IPTU Tika Permata Murni mengatakan petugas sudah mendata kendaraan yang mereka amankan. Polisi meminta pemilik kendaraan melengkapi dokumen dan mengembalikan sepeda motor ke kondisi sesuai standar yang berlaku.
“Penindakan di bawah pimpinan AKP Eri Yanto, SH, MH (Kabag Log) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Tika.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi juga meminta orang tua memperhatikan aktivitas anak saat menggunakan sepeda motor. Ia mengimbau orang tua tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara membawa sepeda motor di jalan raya.
Rinto juga mengingatkan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan hingga melanggar ketentuan atau mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan standar,” tegas Rinto.
Penertiban 30 motor knalpot brong menjadi bagian dari upaya Polres Agam merespons laporan warga terkait gangguan ketertiban pada malam hari. Patroli juga bertujuan mencegah aktivitas balap liar dan perilaku berkendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Polres Agam menegaskan bahwa patroli tidak hanya bertujuan memberikan sanksi. Polisi juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta mencegah kecelakaan dan gangguan keamanan.
Melalui patroli dan penertiban secara berkala, polisi berharap kawasan Lubuk Basung tetap aman, tertib, dan nyaman, terutama saat malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.





