
Salingka Media – Wanita di Padang curi uang ibu kandung sebesar Rp5 juta untuk membeli ponsel, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi kemudian menangkap CFE (35), setelah sang ibu melaporkan kehilangan uang simpanannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana memimpin penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Muhammad Yasin, Minggu, 23 Agustus 2026.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 17 Agustus 2026. Elvi Lismaneri hendak mengambil uang tabungannya untuk membayar tagihan bank. Namun, korban tidak menemukan dompet hitam yang sebelumnya ia simpan di atas rak kayu dan tutup dengan panci.
Dompet tersebut berisi uang tunai Rp5 juta. Setelah mencari dan menelusuri keberadaan uang itu, korban kemudian mengetahui bahwa anak kandungnya sendiri mengambil uang tersebut.
Korban lalu meminta penjelasan kepada CFE. Dalam pemeriksaan tersebut, CFE mengakui bahwa ia sudah menghabiskan seluruh uang milik ibunya.
CFE menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli ponsel baru. Polisi menyebut pelaku mengeluarkan Rp2,1 juta untuk membeli Samsung Galaxy A07.
Sementara itu, CFE menghabiskan sisa uang untuk berfoya-foya dan melakukan deposit ke situs judi online.
Beberapa poin penting dalam kasus ini antara lain:
- Polisi menangkap CFE yang berusia 35 tahun.
- Korban merupakan ibu kandung CFE.
- Uang yang hilang mencapai Rp5 juta.
- Pelaku menggunakan Rp2,1 juta untuk membeli Samsung Galaxy A07.
- Sisa uang pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan deposit judi online.
- Polisi menyita dompet hitam dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Merasa dirugikan, Elvi memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Korban melaporkan kasus itu ke Polresta Padang melalui laporan polisi nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyita dompet hitam serta satu unit ponsel yang dibeli CFE menggunakan uang milik korban.
Kasus wanita di Padang curi uang ibu ini menunjukkan dampak yang dapat muncul ketika seseorang menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online. Dalam perkara ini, dorongan untuk mendapatkan dana membuat pelaku mengambil uang milik anggota keluarganya sendiri.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih mengenali risiko judi online, terutama ketika kebiasaan tersebut mulai memengaruhi kondisi ekonomi dan hubungan keluarga.
Masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Setelah polisi menangkap CFE, tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Padang. Penyidik melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus wanita di Padang curi uang ibu ini kini menjadi perkara pidana yang melibatkan hubungan keluarga. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.





