Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Padang Kembali Diciduk Usai Diduga Curi HP di RSI Ibnu Sina

Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Padang Kembali Diciduk Usai Diduga Curi HP di RSI Ibnu Sina
Tiga Kali Masuk Penjara, Pria di Padang Kembali Diciduk Usai Diduga Curi HP di RSI Ibnu Sina – Dok. Foto Satreskrim Polresta Padang

Salingka Media – Seorang pria di Padang kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina. Polisi menangkap MA (27) pada Rabu sore, 19 Agustus 2026, setelah melacak ponsel yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan MA merupakan residivis kasus pencurian. Polisi mencatat MA sudah tiga kali menjalani hukuman penjara sebelum kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus pria di Padang curi HP di lingkungan rumah sakit tersebut.

Polisi Lacak HP yang Hendak Dijual Secara Daring

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan keluarga pasien yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian mengembangkan penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai pergerakan ponsel yang diduga milik korban. Tim yang dipimpin Kanit VI IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana menemukan petunjuk ketika pelaku mencoba menjual perangkat tersebut melalui internet.

Petugas kemudian mencocokkan nomor IMEI ponsel dengan data perangkat milik korban. Hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian sehingga polisi melanjutkan pelacakan terhadap keberadaan MA.

Baca Juga :  Bikin Ulah lagi, Residivis melakukan Pencurian di Kelurahan Air Tawar diringkus Polsek Padang Utara

Polisi Pancing Pelaku Bertemu

Setelah mengetahui pergerakan pelaku, polisi mengatur pertemuan di sekitar SPBU Coco Rawang. Petugas menyusun strategi penangkapan dengan mengajak MA bertemu di lokasi tersebut.

MA datang ke lokasi tanpa mengetahui bahwa polisi sudah menunggunya. Petugas langsung menangkap MA tanpa perlawanan.

Kompol Muhammad Yasin mengatakan petugas kemudian meminta keterangan MA di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya mengambil ponsel dari ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polisi Amankan HP Oppo A31

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita satu unit ponsel Oppo A31 warna putih beserta kotak kemasannya.

Berikut barang bukti yang polisi amankan:

  • Satu unit ponsel Oppo A31 warna putih.
  • Satu kotak kemasan ponsel.

Polisi kemudian membawa MA ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat MA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Pelaku Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Kompol Muhammad Yasin menyebut MA bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Catatan penyidik menunjukkan pria tersebut sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Kasus pria di Padang curi HP ini kembali mengingatkan keluarga pasien agar tetap memperhatikan barang berharga ketika berada di area rumah sakit. Ruang tunggu menjadi salah satu lokasi yang membutuhkan kewaspadaan karena keluarga pasien sering fokus mendampingi kerabat yang menjalani perawatan.

Baca Juga :  Rakernas Apeksi ke-XV di Padang, Ratusan Kamar Sudah Dibooking

Konteks dan Dampak bagi Masyarakat

Penangkapan MA menunjukkan polisi tetap menindaklanjuti laporan pencurian meskipun peristiwa terjadi beberapa waktu sebelumnya. Pelacakan melalui nomor IMEI membantu petugas mengidentifikasi perangkat yang diduga milik korban hingga menemukan keberadaan tersangka.

Bagi masyarakat, kasus pria di Padang curi HP ini juga menjadi pengingat untuk menjaga ponsel dan barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *