
Salingka Media – 13 Agustus 2026, Kejari Padang geledah SMKN 2 pada Kamis sore untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sekolah. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sejumlah ruangan dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD, Dana BOS, serta dana Komite SMKN 2 Padang.
Tim penyidik Pidsus Kejari Padang yang dipimpin Kasi Pidsus Afdal Saputra tiba di lingkungan SMKN 2 Padang sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik kemudian memeriksa ruang kepala sekolah dan ruang Komite SMKN 2 Padang.
Penyidik Periksa Ruang Kepala Sekolah dan Komite
Di ruang kepala sekolah, penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi dan menggunakan komputer untuk menelusuri data yang berkaitan dengan perkara. Sejumlah map berisi dokumen juga terlihat berada dalam kardus di atas meja selama proses pemeriksaan.
Tim penyidik kemudian memeriksa ruang Komite SMKN 2 Padang. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah.
Kejari Padang geledah SMKN 2 hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, penyidik terlihat memeriksa berbagai berkas di sejumlah ruangan.
Kejari Padang Benarkan Penggeledahan
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto membenarkan kegiatan yang dilakukan tim Pidsus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menjalankan penggeledahan sebagai bagian dari tahapan penyidikan perkara dugaan korupsi.
Menurut Eriyanto, penyidik mencari dan mengamankan dokumen yang memiliki hubungan dengan perkara yang tengah mereka dalami.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan, tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Eriyanto.
Eriyanto mengatakan proses hukum masih berlangsung. Kejari Padang juga belum mengungkap secara lengkap hasil penggeledahan maupun rincian dokumen yang diamankan dari SMKN 2 Padang.
Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai hasil penggeledahan sesuai perkembangan penyidikan.
Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah Periode 2023-2025
Perkara yang tengah ditangani Kejari Padang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah sumber dana di SMKN 2 Padang selama periode 2023 hingga 2025.
Adapun dana yang masuk dalam lingkup penyidikan meliputi:
- Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Dana Komite SMKN 2 Padang.
Kejari Padang melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah yang mendukung berbagai kebutuhan pendidikan. Karena itu, penelusuran aparat penegak hukum dapat membantu memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Namun, sampai tahap ini Kejari Padang masih mendalami perkara tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun memastikan adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
Kejari Padang geledah SMKN 2 sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dokumen dan informasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan. Kejari Padang masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Data Penting Penggeledahan
- Lokasi: SMKN 2 Padang.
- Waktu: Kamis, 13 Agustus 2026.
- Mulai penggeledahan: sekitar pukul 15.00 WIB.
- Selesai: sekitar pukul 18.00 WIB.
- Pimpinan tim: Kasi Pidsus Kejari Padang Afdal Saputra.
- Objek penyidikan: pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana Komite.
- Periode yang didalami: 2023-2025.
- Dasar penggeledahan: Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kejari Padang masih mendalami seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana SMKN 2 Padang.





