
Salingka Media – Kasus persetubuhan anak di Solok Selatan yang terjadi pada 2025 berkembang menjadi perkara lain setelah keluarga korban melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Polres Solok Selatan kini memburu MS, 19, yang polisi duga melakukan persetubuhan terhadap WAN, 14, serta memproses laporan terhadap SP yang merupakan orang tua MS.
Polisi Masih Memburu MS
Perkara pertama bermula dari laporan keluarga WAN terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mencatat peristiwa tersebut terjadi pada 2025 dan menduga MS melakukan persetubuhan terhadap WAN yang saat itu berusia 14 tahun.
Setelah menerima laporan, Polres Solok Selatan terus mencari keberadaan MS. Polisi memperluas pencarian ke sejumlah daerah di Sumatera Barat karena MS belum tertangkap.
Andreanaldo menyebut polisi sudah mendatangi beberapa wilayah untuk mencari terduga pelaku. Pencarian tersebut mencakup Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya hingga kawasan Kiliran Jao.
Menurut Andreanaldo, polisi menghadapi kendala karena MS tidak menggunakan telepon seluler dan kerap berpindah tempat. Meski demikian, penyidik sudah mengantongi sejumlah petunjuk yang masih mereka kembangkan untuk menemukan keberadaannya.
“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo kepada wartawan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap mengejar MS dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif. Polisi berharap MS segera ditemukan agar perkara tersebut dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Orang Tua MS Masuk Perkara Pengancaman
Rangkaian perkara kemudian berkembang setelah SP, yang merupakan orang tua MS, diduga mengancam keluarga pelapor. Polisi menduga SP melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati setelah keluarga korban melaporkan MS kepada kepolisian.
Dalam perkara kedua, polisi menangani dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam sekaligus dugaan pengerusakan. SP menjadi pihak yang polisi proses dalam perkara tersebut.
“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Andreanaldo.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Penyidik menyatakan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi Kembangkan Dua Perkara
Polres Solok Selatan menangani kedua perkara tersebut secara terpisah sesuai dugaan tindak pidana yang muncul dalam rangkaian peristiwa. Polisi juga terus mengembangkan informasi untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai hubungan antara laporan dugaan persetubuhan dan perkara pengancaman.
Beberapa poin penting dalam perkembangan perkara tersebut meliputi:
- Polisi menangani dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun.
- MS, 19, masih dalam pencarian Polres Solok Selatan.
- Polisi mencari MS ke sejumlah wilayah, termasuk Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya dan Kiliran Jao.
- Polisi menduga SP, orang tua MS, melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
- Polisi juga menangani dugaan pengerusakan dalam rangkaian perkara tersebut.
- Penyidik menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dalam perkara senjata tajam.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Kasus persetubuhan anak Solok Selatan tersebut menunjukkan pentingnya keluarga segera melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum. Laporan juga membantu polisi menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, dugaan pengancaman terhadap keluarga korban menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak boleh berkembang menjadi tindakan intimidasi atau kekerasan. Masyarakat dapat menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar setiap pihak memperoleh proses yang sesuai ketentuan.
Polres Solok Selatan memastikan penyidik terus mengembangkan kedua perkara tersebut. Polisi juga berupaya menemukan MS dan memproses perkara yang melibatkan SP berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: MS dan SP dalam artikel ini merupakan pihak yang disebut dalam keterangan kepolisian dan masih terkait proses hukum. Penyebutan dugaan tindak pidana tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





