
Salingka Media, Pasaman Barat – Pelaku pembobol rumah di Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, berinisial OP (41), berhasil diamankan warga setelah aksinya memasuki dua rumah warga terungkap pada Rabu dini hari, 16 September 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kemudian mengamankan pria tersebut setelah warga melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut saat mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat, 18 September 2026.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah warga bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya. Aksi tersebut membuat kunci pintu kayu terlepas dari daun pintu.
Setelah masuk ke rumah Warni, pelaku mengambil sejumlah pakaian milik korban. Polisi mencatat pelaku membawa enam helai daster, satu celana panjang, dan tiga helai pakaian dalam.
Pelaku kemudian berpindah ke rumah warga lain yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni. Rumah tersebut milik Deli Darni.
Di rumah Deli Darni, pelaku membongkar dua lembar pagar seng. Pelaku kemudian mengambil tiga helai pakaian dalam milik korban.
Namun, warga sekitar mengetahui aksi tersebut ketika pelaku keluar dari rumah Deli Darni. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Pasaman Barat melalui layanan Call Center 110.
Setelah menerima laporan warga, petugas Polres Pasaman Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif pelaku.
Polisi menduga pelaku masuk ke kedua rumah tersebut untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan motif sebenarnya.
Polisi mencatat kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 akibat peristiwa tersebut.
Adapun sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara ini kini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik Unit Tipidum Satreskrim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami perkara tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga terhadap aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hingga dini hari. Respons warga yang segera melaporkan kejadian melalui Call Center 110 juga membantu petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polres Pasaman Barat masih menangani perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami motif pelaku sehingga informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan kepolisian.





