Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Usai Curi Antena Parabola, Terungkap Berkat Call Center 110

Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Usai Curi Antena Parabola, Terungkap Berkat Call Center 110
Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Usai Curi Antena Parabola, Terungkap Berkat Call Center 110 – Dok. Hms

Salingka Media – Pemuda di Pasaman Barat berinisial AM (21) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat setelah warga memergokinya saat diduga mencuri antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (16/9/2026) malam.

Polisi bergerak cepat setelah masyarakat menghubungi layanan Call Center 110. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 23.15 WIB dan mengamankan AM dari warga yang sebelumnya menangkapnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Warga Pergoki Aksi Pencurian Antena Parabola

Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan AM di sekitar antena parabola milik korban. Saksi kemudian melihat AM memotong besi penyangga antena menggunakan alat yang dibawanya.

Pada saat yang sama, saksi juga melihat seorang pria lain berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Pria tersebut diduga menunggu AM selama menjalankan aksinya.

Saksi kemudian mendekati AM dan memegang tangannya setelah memergoki tindakan tersebut. Rekan AM langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah mengetahui warga menangkap rekannya.

Warga kemudian menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi yang AM bawa. Untuk mencegah situasi berkembang dan menghindari tindakan main hakim sendiri, masyarakat segera menghubungi layanan Call Center 110.

Tim URC Polres Pasaman Barat Bergerak Cepat

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa polisi langsung merespons laporan masyarakat.

Kasat Reskrim memerintahkan Tim URC yang berada di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi lokasi dan mengamankan AM.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Beremas Bersama Babinsa, Polres Pasaman Barat Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Menurut Iptu Agung, langkah tersebut juga bertujuan mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri karena situasi di lokasi mulai memanas.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP,” kata Iptu Agung saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa petugas datang untuk menjemput dan membawa AM setelah warga lebih dulu mengamankannya di lokasi kejadian.

AM Mengaku Ingin Menjual Antena Parabola

Dalam pemeriksaan awal di TKP, pemuda di Pasaman Barat tersebut mengakui perbuatannya. AM mengaku ingin mengambil antena parabola untuk menjualnya kembali dan memperoleh uang.

AM juga mengakui bahwa ia tidak menjalankan aksi tersebut seorang diri. Polisi menyebut seorang rekannya ikut membantu dalam aksi pencurian tersebut.

Petugas sudah mengantongi identitas rekan AM dan kini melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” ujar Iptu Agung.

Polisi Amankan Antena Parabola dan Alat Pemotong

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan aksi pencurian antena parabola.

  • Satu unit antena parabola TV.
  • Sejumlah kunci.
  • Alat pemotong besi.

Barang-barang tersebut polisi amankan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pencurian yang melibatkan AM.

AM Jalani Proses Hukum di Polres Pasaman Barat

Polisi kemudian membawa AM ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Wabup Risnawanto Pimpin Rapat Percepatan Pencairan Dana Bagi Korban Gempa Pasbar

Dalam rilis kepolisian, penyidik menjerat AM dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Respons cepat melalui Call Center 110 menunjukkan peran laporan masyarakat dalam membantu polisi menangani gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Dalam kasus ini, warga memilih menghubungi kepolisian setelah mengamankan AM sehingga petugas dapat segera datang ke lokasi.

Penggunaan layanan tersebut juga membantu mencegah warga mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang mereka duga melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kepolisian menangani terduga pelaku melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemuda di Pasaman Barat tersebut kini menjalani proses hukum, sementara polisi masih mengejar pria yang AM sebut sebagai rekannya dalam dugaan pencurian antena parabola tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *