Polisi Sijunjung Amankan Pemuda Sumpur Kudus, Diduga Bawa Sabu 0,18 Gram

Polisi Sijunjung Amankan Pemuda Sumpur Kudus, Diduga Bawa Sabu 0,18 Gram
Polisi Sijunjung Amankan Pemuda Sumpur Kudus, Diduga Bawa Sabu 0,18 Gram

Salingka Media, Sijunjung – Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda Sumpur Kudus berinisial PE alias Egal, 23 tahun, karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan dua plastik kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram saat menggeledah lokasi di Jorong Calau, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga

Personel Satresnarkoba Polres Sijunjung kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang warga laporkan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang mereka curigai dan langsung mengamankannya.

Petugas mengidentifikasi laki-laki tersebut sebagai Putra Egal alias Egal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi dengan menyaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua potongan plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi mencatat berat kotor barang tersebut mencapai 0,18 gram.

Baca Juga :  Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Polisi Amankan Sabu dan Alat Isap

Selain diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi. Barang tersebut antara lain alat yang polisi duga sebagai perlengkapan untuk mengonsumsi narkotika.

Berikut sejumlah barang yang polisi amankan dalam pengungkapan tersebut:

  • Dua potongan plastik kecil bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
  • Satu botol minuman ringan merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat isap atau bong.
  • Satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam putih tanpa nomor polisi.

Polisi juga meminta keterangan dari warga yang menyaksikan proses penggeledahan di lokasi. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, PE alias Egal mengakui kepemilikan barang yang polisi temukan tersebut.

Pemuda Sumpur Kudus Dibawa ke Mapolres Sijunjung

Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas membawa PE alias Egal ke Mapolres Sijunjung. Polisi selanjutnya menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Polisi juga mendalami asal-usul barang yang mereka temukan serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain. Langkah tersebut bertujuan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pelajar SMA di Solok Jadi Korban Pencabulan Usai Kenalan Lewat Medsos

Pengungkapan kasus pemuda Sumpur Kudus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka. Peran warga dalam menyampaikan informasi kepada aparat dapat membantu polisi mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mereka anggap mencurigakan dan menyampaikannya kepada pihak berwenang melalui jalur yang tersedia. Penanganan kasus ini selanjutnya tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga tahap ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *