
Salingka Media – Polres Pariaman mengungkap tujuh tersangka dalam sejumlah perkara tindak pidana sepanjang Agustus 2026. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. menyampaikan pengungkapan itu dalam press release di Aula Polres Pariaman pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah awak media lokal turut mengikuti kegiatan tersebut.
Polres Pariaman Tetapkan 7 Tersangka
Dalam keterangannya, AKBP Agung Pranajaya menjelaskan bahwa jajaran Polres Pariaman menangani sejumlah perkara pidana selama Agustus 2026. Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari perkara yang berhasil mereka ungkap.
Rinciannya, dua tersangka terkait perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, lima tersangka lainnya terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- 2 tersangka terkait perkara curat dan curas.
- 5 tersangka terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- Pengungkapan perkara berlangsung selama Agustus 2026.
Kapolres Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa penyidik memproses seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami setiap perkara untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai aturan hukum.
Polres Pariaman juga berkomitmen meningkatkan kinerja melalui kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Langkah tersebut bertujuan menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman.
Polres Pariaman Tingkatkan Upaya Menjaga Kamtibmas
Kapolres Pariaman mengatakan jajarannya akan terus mengoptimalkan berbagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain penegakan hukum, kepolisian mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya berbagai gangguan kamtibmas.
Konteks & Dampak bagi Masyarakat
Pengungkapan tujuh tersangka dalam beberapa perkara pidana menunjukkan upaya Polres Pariaman menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Informasi tersebut juga memberi gambaran kepada masyarakat mengenai langkah kepolisian dalam merespons laporan dan mengungkap perkara pidana.
Khusus perkara yang berkaitan dengan anak, penanganan hukum menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok yang rentan. Masyarakat juga dapat berperan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.
Melalui press release tersebut, Polres Pariaman juga membuka ruang informasi kepada masyarakat melalui peran media. Kepolisian berharap penyampaian informasi yang terbuka dapat membantu masyarakat memahami perkembangan penanganan perkara sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga situasi kamtibmas.
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama
Polres Pariaman menyatakan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam mempertahankan kondisi yang aman dan kondusif.
Dengan langkah tersebut, Polres Pariaman menargetkan peningkatan perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian angka kriminalitas di wilayah hukumnya.





