
Salingka Media – Aksi curi kabel tower di Payakumbuh gagal setelah warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, mencurigai gerak-gerik tiga pria di sekitar sebuah tower pada Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Warga melihat ketiga pria tersebut beraktivitas di sekitar tower sekitar pukul 04.00 WIB. Kecurigaan warga semakin kuat ketika ketiganya langsung berusaha melarikan diri saat warga mendatangi lokasi.
Warga Amankan Satu Pria
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan kejadian tersebut.
Warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (36), warga Kabupaten Kampar, Riau, yang mereka duga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower.
Sementara itu, dua pria lainnya, yakni MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, berhasil melarikan diri dari lokasi.
MNK melarikan diri menggunakan mobil yang sebelumnya mereka gunakan. Sedangkan FB berlari menuju kawasan semak-semak yang berada di sekitar tower.
Meski menghadapi situasi tersebut, warga tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Salah seorang warga justru menghubungi Call Center 110 Polres Payakumbuh untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Polisi Langsung Kejar Dua Pria yang Kabur
Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh langsung merespons laporan warga. Polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan informasi dari masyarakat dan keterangan KA yang sudah diamankan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua pria tersebut. Polisi akhirnya menemukan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan.
Menurut keterangan IPTU Andrio, petugas menemukan MNK sedang tidur di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1301 FB.
Polisi juga menemukan FB di sebuah masjid yang berada tidak jauh dari kawasan semak-semak tempat pria tersebut sebelumnya melarikan diri.
Tiga Terduga Pelaku Dibawa ke Mapolres Payakumbuh
Setelah menemukan ketiga pria tersebut, polisi membawa mereka ke Mapolres Payakumbuh. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara lengkap dugaan keterlibatan masing-masing dalam kasus curi kabel tower di Payakumbuh.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga mengumpulkan informasi dan keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga dalam dugaan pencurian kabel tower.
Data Penting Kasus
- Lokasi: Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
- Waktu kejadian: Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
- Jumlah terduga: Tiga pria.
- KA (36): Warga Kabupaten Kampar dan berhasil diamankan warga.
- MNK (26): Warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan sempat melarikan diri menggunakan mobil.
- FB (29): Warga Kabupaten Kampar dan sempat melarikan diri ke kawasan semak-semak.
- Kendaraan: Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1301 FB.
- Penanganan: Ketiga pria dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.
Konteks dan Dampak bagi Masyarakat
Kasus curi kabel tower di Payakumbuh menunjukkan pentingnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga yang melihat gerak-gerik tidak biasa dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui saluran resmi.
Dalam kasus ini, warga memilih menghubungi Call Center 110 setelah mengamankan salah seorang pria yang mereka duga terlibat. Langkah tersebut membantu polisi memperoleh informasi awal dan melakukan pengejaran terhadap dua pria lainnya.
Masyarakat juga perlu menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Warga dapat menyerahkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum kepada kepolisian agar kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polisi Masih Dalami Dugaan Pencurian
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan ketiga pria dalam dugaan pencurian kabel tower. Penyidik juga terus memeriksa informasi yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.
Polisi akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan. Karena proses hukum masih berjalan, ketiga pria tersebut tetap berstatus sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





