Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Padang Panjang, Perempuan Diduga Simpan 25,10 Gram Sabu

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Padang Panjang, Perempuan Diduga Simpan 25,10 Gram Sabu
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Padang Panjang, Perempuan Diduga Simpan 25,10 Gram Sabu – Dok. Hms

Salingka Media – Polisi mengungkap kasus narkoba di Padang Panjang melalui pengembangan penangkapan dua tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Satresnarkoba Polres Padang Panjang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial RR (51), kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap FDR (43), seorang perempuan yang polisi temukan bersama narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram.

Petugas Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap RR (51), warga Kota Padang Panjang, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap RR di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Petugas menerima informasi masyarakat yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Personel kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi rumah yang menjadi lokasi dugaan aktivitas narkotika.

Setelah masuk ke rumah, petugas menemukan RR. Polisi kemudian menggeledah lokasi dengan disaksikan dua orang masyarakat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, antara lain:

  • Dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram.
  • Tiga paket sisa pakai sabu.
  • Satu unit timbangan digital.
  • Satu bong yang masih terpasang kaca pirek.
  • Plastik bening berklip merah.
  • Pipet.
  • Korek api.
  • Satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian membawa RR beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Satresnarkoba Polres Padang Panjang tidak berhenti setelah menangkap RR. Petugas mengembangkan informasi dari kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hasil pengembangan membawa polisi kepada seorang perempuan berinisial FDR (43). Petugas menangkap FDR sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Pariwisata di Silaiang Bawah: Tabrak Pagar Rumah Diduga Karena Sopir Mengantuk

Polisi kemudian menggeledah badan dan rumah FDR. Ketua RT dan masyarakat menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang mereka duga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang polisi temukan dari FDR meliputi:

  • Satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
  • Satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu.
  • Satu unit timbangan digital.
  • Sejumlah plastik bening berklip merah.
  • Plastik bekas sisa narkotika.
  • Karet.
  • Satu unit telepon genggam OPPO A74.
  • Sejumlah barang lainnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Padang Panjang tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus hingga polisi menangkap tersangka pertama. Petugas kemudian mengembangkan hasil penangkapan tersebut dan menemukan tersangka berikutnya beserta barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.

Polisi memproses kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Iduladha Padang Panjang 2025: Ribuan Jemaah Khusyuk, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus narkoba di Padang Panjang menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kasat Resnarkoba menilai keterlibatan masyarakat dapat membantu polisi memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan narkotika kepada kepolisian. Informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *