Peredaran Ganja Digulung, Satresnarkoba Polres Padang Panjang Sita 82 Paket Ganja Kering Siap Edar di Tanah Datar

Peredaran Ganja Digulung Satresnarkoba Polres Padang Panjang Sita 82 Paket Siap Edar dan Tangkap Pria di Tanah Datar
Peredaran Ganja Digulung Satresnarkoba Polres Padang Panjang Sita 82 Paket Siap Edar dan Tangkap Pria di Tanah Datar – Dok. Hms

Salingka Media – Peredaran Ganja Digulung kembali menjadi hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial TH (39) beserta puluhan paket ganja kering yang diduga siap diedarkan. Penangkapan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja kering. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua tokoh masyarakat, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 81 paket kecil ganja kering yang telah dikemas untuk diedarkan.
  • 1 paket kecil ganja kering.
  • Satu pak plastik klip.
  • Dua lembar kertas papir.
  • Satu unit telepon genggam.
  • Uang tunai Rp132.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.
  • Satu sachet madu.
  • Satu helai celana.
  • Satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Baca Juga :  Khatam Al quran Bukan Berhenti Baca Alquran

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas membawa TH ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran Ganja Digulung menjadi salah satu bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sekaligus menindak setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat berlangsung.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Latar Belakang Hukum

Penyidik menyangkakan TH melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Alek Pacu Jawi Ajang Untuk Memperkenalkan Adat dan Budaya

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Secara umum, Pasal 114 ayat (1) mengatur dugaan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur dugaan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Penyidik akan membuktikan seluruh unsur pasal tersebut melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

Polres Padang Panjang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat segera melaporkan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Padang Panjang. Masyarakat juga diimbau memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar aparat kepolisian dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Nelayan di Tanah Datar Diringkus Polisi atas Tuduhan Pencabulan Empat Anak

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Peredaran Ganja Digulung diharapkan tidak hanya menjadi keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *