
Salingka Media – PTDH Polres Payakumbuh terhadap dua personel berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026). Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dan menegaskan bahwa keputusan itu menjadi bagian dari penegakan aturan serta kode etik di lingkungan Polri.
Dua personel yang menerima keputusan PTDH tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW. Keduanya menerima keputusan pemberhentian berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dua Personel Terima Keputusan PTDH
Dalam keputusan tersebut, Bripka FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 serta/atau Pasal 8 huruf C, D dan F dan/atau Pasal 13 huruf F dan H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut poin utama keputusan PTDH tersebut:
- Polres Payakumbuh menggelar upacara PTDH pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta memimpin upacara sebagai inspektur.
- Bripka FW dan Bripda AW menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
- Kapolda Sumatera Barat menerbitkan keputusan PTDH pada 21 Juli 2026.
- Polres Payakumbuh menggunakan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar keputusan.
Upacara Berlangsung Tanpa Kehadiran Dua Personel
Upacara tetap berlangsung tertib dan khidmat meski Bripka FW dan Bripda AW tidak hadir dalam pelaksanaan tersebut. Setelah membacakan keputusan Kapolda Sumatera Barat, AKBP Irwan Andeta menjalankan prosesi penyilangan pada foto kedua personel sebagai bagian dari rangkaian upacara PTDH.
Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh menyampaikan bahwa institusi tidak mengambil keputusan PTDH secara sembarangan. Menurutnya, proses tersebut berjalan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap anggota yang melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi.
Kapolres Minta Personel Jaga Kepercayaan Masyarakat
AKBP Irwan Andeta mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan diri sekaligus nama baik institusi. Ia menilai perilaku dan pelaksanaan tugas anggota ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.
Kapolres kemudian meminta seluruh anggota menjadikan pelaksanaan PTDH Polres Payakumbuh sebagai bahan evaluasi. Ia mengingatkan personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh disiplin dan kode etik profesi.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.
Konteks dan Dampak Penegakan Kode Etik
Penegakan aturan melalui PTDH menunjukkan langkah internal Polres Payakumbuh dalam menjaga standar disiplin dan kode etik personel. Kapolres menekankan bahwa ketegasan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mendorong pembenahan internal.
Bagi masyarakat, penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas anggota kepolisian. Polres Payakumbuh menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan serta nilai yang menjadi pedoman dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTDH Polres Payakumbuh tersebut, AKBP Irwan Andeta juga mengajak seluruh anggota untuk memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik. Institusi menempatkan disiplin serta kepatuhan terhadap kode etik sebagai bagian dari upaya membangun Polri yang profesional dan berintegritas.



